Kejaksaan Agung meminta Badan Gizi Nasional atau BGN segera menyalurkan motor listrik yang belum disita dan masih menumpuk di gudang. Langkah ini dipandang penting agar kendaraan yang sudah tersedia tidak terus menganggur, padahal dibutuhkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyitaan tidak perlu mencakup seluruh unit motor listrik yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lain. Menurut dia, yang dibutuhkan Kejagung adalah jejak pengadaan yang diduga bermasalah, bukan menahan semua kendaraan yang sudah ada.
Distribusi yang belum tuntas
Syarief menilai penyitaan penuh justru tidak sejalan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan. Karena itu, Kejagung mendorong BGN untuk mempercepat kerja sama agar motor listrik yang masih tersimpan bisa segera bergerak menuju titik-titik layanan MBG.
Hingga kini, sebagian besar motor listrik tersebut disebut masih berada di gudang-gudang penyimpanan. Hanya sebagian kecil unit yang sudah sampai ke tujuan, yakni di masyarakat dan dapur-dapur yang terlibat dalam pelaksanaan program.
BGN sebelumnya mengadakan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan itu. Nilai total pengadaan puluhan ribu kendaraan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan dana pembayarannya telah diberikan kepada PT YAT atau Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor.
Harga di katalog dan sorotan terhadap vendor
Dalam laman katalog Inaproc, PT YAT tercatat menawarkan dua jenis motor listrik merek Emmo untuk pesanan BGN. Model pertama adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta dan status pre-order selama 75 hari, sedangkan model kedua Emmo JVH Max dipasang pada harga Rp48,84 juta dengan masa pemesanan yang sama.
Kejagung menilai PT YAT tidak layak menjadi vendor karena tidak memiliki bengkel dan dealer. Perusahaan itu juga disangkakan melakukan markup harga per unit hingga mencapai Rp60 juta sesuai anggaran yang disiapkan.
Kasus ini membuat Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Dengan sikap Kejagung yang tidak menyita seluruh unit, motor listrik yang belum masuk daftar penyitaan masih terbuka untuk digunakan. Di saat yang sama, penelusuran atas pengadaan dan alur distribusi tetap berjalan, sementara ribuan unit yang sudah terlanjur ada di gudang belum sepenuhnya tersalurkan ke titik layanan MBG.
