Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak ada agenda pemeriksaan terhadap pengelola SPPG. Yang dilakukan kejaksaan negeri se-Jateng, menurut lembaga itu, hanyalah pendataan dan pengumpulan keterangan di titik-titik SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Badan Gizi Nasional. Ia menyebut pendataan itu dilakukan ke daerah-daerah, termasuk Jawa Tengah, dan sudah berlangsung sekitar dua minggu terakhir.
Isi imbauan yang beredar di internal Polri
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah mengklarifikasi pesan berantai yang menyebut pengelola SPPG Polri dilarang menghadiri panggilan Kejaksaan tanpa pendampingan. Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan pesan itu beredar di sejumlah grup percakapan.
Artanto menjelaskan isi pesan tersebut merupakan imbauan internal dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng untuk personel Polri. Arahan itu disampaikan lewat WhatsApp dan juga secara langsung sebagai pengingat bagi anggota di lapangan.
| Poin Imbauan | Isi Arahan | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemeriksaan Kejaksaan | Anggota Polri tidak menghadiri panggilan tanpa pendampingan sah | Wajib didampingi prosedur kedinasan |
| SPPG yang diperiksa | Anggota tidak boleh diperiksa sendirian | Harus didampingi dan diawasi Bidpropam |
| Ruang pelayanan publik | Harus dijaga provos | Untuk mencegah lokasi OTT oleh pihak tak berkepentingan |
Dalam pesan itu, anggota Polri dilarang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah. Untuk pemeriksaan yang menyangkut persoalan atensi, termasuk SPPG, anggota disebut tidak boleh diperiksa sendirian dan harus didampingi Bidpropam.
Setiap kepala kepolisian resor juga diminta berkomunikasi dengan kepala kejaksaan setempat. Jika ada pemeriksaan, proses itu disebut harus dilakukan di markas polres dengan pendampingan Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, dan personel bidang hukum.
Data SPPG diminta didata ulang
Dalam arahan itu, kepala seksi Propam juga diminta mendata ulang SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya. Data tersebut mencakup SPPG milik anggota yang bertugas di Polda Jateng maupun di Polda lain.
Jika perwakilan SPPG yang dikelola anggota Polri atau keluarganya dipanggil Kejari, hal itu harus dilaporkan ke Kabidpropam. Laporan juga diminta memuat materi pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan.
Artanto mengatakan belum mengetahui jumlah SPPG yang dikelola anggota Polri maupun keluarga anggota di wilayahnya. Ia juga belum mengetahui berapa banyak yang sudah diperiksa kejaksaan dan menyebut hal itu perlu didalami lebih lanjut ke Bidpropam.
Kejaksaan menepis anggapan adanya pemanggilan
Arfan menegaskan kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap pengelola SPPG. Menurut dia, kegiatan itu berlaku untuk seluruh SPPG di Jawa Tengah, bukan hanya yang dikelola personel Polri atau keluarga anggota Polri.
Ia juga menyebut tidak ada unsur pemaksaan dalam kegiatan pendataan tersebut. “Mereka memberi data, kami terima, kami catat. Kalau enggak mau memberi data ya enggak masalah. Kami cuma menghimpun data, tidak ada upaya represif,” kata Arfan.
Arfan menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan permintaan pendampingan dari Bidpropam bagi SPPG yang dikelola anggota Polri atau keluarganya. Menurut dia, penyidik kejaksaan tetap akan menghimpun data tanpa memaksa pengelola memberikan informasi.
Source: www.kompas.id






