Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Perkara yang juga menyeret dua tersangka lain itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Nilai itu menjadi dasar penanganan dugaan korupsi yang terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2022–2025.
Perkara menyeret tiga nama
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyebut dua tersangka lain adalah AF yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD pada periode 2021–2022. Ketiganya telah dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar untuk diperiksa.
Pada pemeriksaan perdana, IM dan AF hadir dan menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Syaefudin tidak hadir karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.
Penyidikan masih berjalan
Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus maupun konstruksi perkara karena proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik juga belum menjelaskan detail peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Cahya, penjelasan lebih jauh baru akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap seluruh tersangka selesai dilakukan. Karena itu, keterangan resmi yang tersedia saat ini masih terbatas pada penetapan tersangka dan nilai kerugian negara.
Penahanan belum dilakukan
Hingga kini, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan mengenai penahanan akan ditentukan dari hasil pemeriksaan lanjutan yang masih menunggu kehadiran Syaefudin.
Kejati Jabar menyatakan pemeriksaan ulang akan dijadwalkan setelah surat keterangan sakit diterima. Proses penyidikan perkara yang menyeret pejabat aktif di Indramayu ini pun masih terus berlanjut.
Source: kupang.antaranews.com






