Kemenag Atur Sekolah Santri Pati Per Jenjang, Anak Korban Kekerasan Seksual Tetap Belajar

Author: Redaksi Android62

Sebanyak 48 santri terdampak kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, tetap akan mendapat jaminan pendidikan meski izin terdaftar pesantren itu sudah dicabut. Kementerian Agama menyiapkan skema belajar khusus agar proses sekolah mereka tidak terputus di tengah penanganan kasus.

Perhatian utama pemerintah saat ini bukan hanya pada penindakan kasusnya, tetapi juga pada perlindungan korban dan keberlanjutan belajar mereka. Karena itu, pola pembelajaran di lingkungan yang sebelumnya menaungi pondok pesantren, sekolah, dan madrasah sedang disesuaikan agar masing-masing anak tetap bisa mengikuti pendidikan sesuai jenjangnya.

Skema belajar disesuaikan per jenjang

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, mengatakan pihaknya memprioritaskan mitigasi bagi anak-anak yang menjadi korban. Setelah itu, Kemenag bersama Kemenag Kabupaten Pati dan Dinas Pendidikan menyusun mekanisme belajar yang paling sesuai untuk tiap kelompok siswa.

Untuk siswa MI kelas 1 sampai 5, pembelajaran sementara dilakukan secara daring dari rumah masing-masing. Sementara itu, siswa kelas 6 tetap menjalani pembelajaran tatap muka terbatas di rumah guru terdekat karena mereka sedang memasuki masa ujian akhir.

Fatkhuronji menjelaskan, kelas 6 tetap belajar luring agar persiapan ujian tidak terganggu. Adapun siswa MA kelas 10 dipulangkan kepada orang tua dan tetap mengikuti pembelajaran daring sesuai ketentuan yang telah disiapkan.

Siswa SMP juga masuk pengaturan khusus

Pola serupa turut diterapkan bagi siswa SMP melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Penyesuaian itu dibuat agar setiap jenjang mendapat perlakuan yang sesuai dengan kondisi masing-masing, tanpa menghentikan hak belajar anak-anak yang terdampak.

Langkah ini muncul setelah operasional pesantren dihentikan dan izin terdaftarnya dicabut. Meski situasi lembaga berubah, Kemenag menegaskan pendidikan para santri tidak boleh ikut terhenti.

Perhatian khusus untuk anak yatim dan piatu

Dari total 48 santri yang terdampak, sebagian di antaranya merupakan anak yatim dan piatu. Kelompok ini mendapat perhatian khusus karena kehilangan pengasuhan orang tua membuat kebutuhan pendampingan mereka menjadi lebih mendesak.

Fatkhuronji mengatakan anak-anak yatim dan yatim piatu sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan kepada keluarga terdekat, seperti paman atau bibi. Cara itu ditempuh agar mereka tetap berada dalam pendampingan keluarga sambil melanjutkan proses belajar.

Pelanggaran diproses, korban tetap dijaga

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa Kemenag telah mencabut Izin Terdaftar pesantren tersebut. Ia juga menegaskan pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan tetapi tidak bertindak ikut dinonaktifkan.

Menurut Romo, pelaku kekerasan seksual sudah diproses secara hukum dan harus dihukum seberat-beratnya bila terbukti bersalah. Ia menilai perbuatan itu tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

Di tengah proses hukum dan penanganan internal itu, Kemenag menempatkan keberlanjutan pendidikan sebagai hal yang tidak boleh putus. Skema belajar khusus menjadi jalan agar para santri tetap bisa belajar sambil mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.

Source: www.tempo.co
Berita Terbaru