Kementerian Perdagangan menyatakan kemenangan dalam sejumlah sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO telah menjaga akses ekspor Indonesia ke Eropa senilai 437 juta dolar AS. Nilai itu setara sekitar Rp7,34 triliun dan berkaitan dengan komoditas strategis nasional.
Akses pasar yang dipertahankan mencakup biodiesel, baja nirkarat, serta produk sawit. Hasil sengketa tersebut menjadi penting ketika tensi perdagangan global terus meningkat dan pasar ekspor menghadapi berbagai hambatan.
Nilai Ekspor yang Dipertahankan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan capaian tersebut dalam rapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, jalur penyelesaian sengketa di WTO menjadi instrumen bagi Indonesia untuk mempertahankan pasar produk nasional di Uni Eropa.
“Di panggung internasional, Kementerian Perdagangan juga berhasil memenangkan berbagai sengketa dagang di WTO melawan Uni Eropa, mulai dari komoditas biodiesel, baja nirkarat, hingga produk sawit, dan menyelesaikan berbagai hambatan perdagangan di luar negeri,” ujar Budi. Paparan Kemendag itu juga diberitakan Suara.com.
| Aspek | Rincian | Status atau Nilai |
|---|---|---|
| Akses pasar yang dipertahankan | Hasil sengketa melawan Uni Eropa di WTO | 437 juta dolar AS atau sekitar Rp7,34 triliun |
| Komoditas terkait | Biodiesel, baja nirkarat, dan produk sawit | Komoditas strategis Indonesia |
| Instrumen domestik | BMTP dan BMAD | Perlindungan terhadap perdagangan tidak sehat |
Surplus Perdagangan Menguat
Upaya mempertahankan pasar berjalan bersamaan dengan kinerja perdagangan Indonesia sepanjang 2025. Kemendag mencatat surplus neraca perdagangan Januari hingga Desember 2025 mencapai 41,05 miliar dolar AS.
Pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa tercatat sebesar 7,03 persen. Sementara itu, ekspor nonmigas tumbuh 7,66 persen dan rasio ekspor jasa terhadap produk domestik bruto mencapai 3,03 persen.
| Indikator Perdagangan 2025 | Capaian |
|---|---|
| Surplus neraca perdagangan Januari–Desember | 41,05 miliar dolar AS |
| Pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa | 7,03 persen |
| Pertumbuhan ekspor nonmigas | 7,66 persen |
| Rasio ekspor jasa terhadap PDB | 3,03 persen |
Pasar Baru dan Perlindungan Industri
Kemendag juga mempercepat perjanjian perdagangan internasional sepanjang 2025 untuk memperluas tujuan ekspor. Kesepakatan yang didorong antara lain Indonesia-Peru CEPA, Indonesia-Canada CEPA, peningkatan ASEAN Trade in Goods Agreement, ASEAN-China Free Trade Area, serta Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement.
Perluasan pasar ekspor menjadi salah satu dari tiga program prioritas Kemendag. Strateginya meliputi penguatan diplomasi perdagangan, pembukaan pasar di negara nontradisional, serta promosi dan penyebaran informasi ekspor kepada pelaku usaha nasional.
Di dalam negeri, pemerintah menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan pada sektor tekstil dan produk tekstil, termasuk benang, kain kapas, serta produk keramik. Perlindungan melalui Bea Masuk Anti Dumping juga diberikan kepada produk hot rolled plate dan nylon film.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat. Kemendag menyatakan penguatan daya saing dan perluasan manfaat perdagangan akan terus diarahkan bagi pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan.
