Kementerian Hak Asasi Manusia menilai program makan bergizi gratis atau MBG masih perlu dilanjutkan, meski pengawasan dan tata kelolanya harus diperkuat. Sikap itu muncul setelah Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut dan meminta evaluasi menyeluruh.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa MBG adalah kebijakan negara untuk memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat. Ia menyebut program ini berkaitan langsung dengan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf hidup, serta hak kelompok rentan untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Perbedaan pandangan soal evaluasi MBG
Menurut Munafrizal, kendala di lapangan seperti tata kelola dan pengawasan belum otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ia menilai masalah pelaksanaan perlu dibedakan dari kebutuhan memperbaiki program agar manfaatnya lebih tepat sasaran.
“Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia,” kata Munafrizal, dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2026). Ia menambahkan, Komnas HAM tepat saat mendorong evaluasi menyeluruh, tetapi keliru ketika menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam program MBG.
Pandangan itu menunjukkan adanya perbedaan cara baca antara dua lembaga negara dalam menyikapi program tersebut. Komnas HAM mendorong evaluasi dengan pendekatan berbasis prinsip HAM, sedangkan KemenHAM menegaskan bahwa evaluasi seharusnya menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan, bukan dasar untuk menghentikan program.
Hak dasar yang menjadi alasan program dipertahankan
Munafrizal menjelaskan bahwa hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, dan hak untuk meningkatkan taraf hidup termasuk positive rights. Dalam kerangka itu, negara harus hadir aktif memastikan hak tersebut terpenuhi melalui kebijakan publik seperti MBG.
Bagi KemenHAM, rekomendasi evaluasi dari Komnas HAM justru menegaskan bahwa MBG masih relevan untuk dilanjutkan. Namun, program itu perlu dibenahi agar pelaksanaannya lebih efektif dan pengawasannya lebih kuat.
Munafrizal juga menyoroti bahwa keterangan pers Komnas HAM lebih mencerminkan hasil pengkajian dan penelitian daripada pemantauan yang lazim dipakai untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran HAM. Ia mengatakan bahwa jika memakai fungsi pemantauan, mestinya ada rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dijelaskan secara utuh.
Respons KemenHAM atas sorotan publik
KemenHAM tidak menolak evaluasi terhadap MBG, tetapi menolak kesimpulan hukum dan etik yang disampaikan Komnas HAM. Fokus kementerian itu adalah membenahi mekanisme pelaksanaan agar program tetap berjalan sebagai instrumen pemenuhan hak dasar masyarakat.
Munafrizal juga mengingatkan bahwa MBG sempat mendapat respons positif dalam side event Sidang Dewan HAM PBB sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026. Forum berjudul Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity itu menghadirkan panelis dari Food and Agriculture Organization, World Food Programme, serta perwakilan sejumlah negara.
Menurut KemenHAM, dukungan internasional tersebut memperlihatkan bahwa MBG dipandang sebagai kebijakan berbasis hak yang layak diperbaiki, bukan dihentikan. Karena itu, evaluasi program tetap dianggap penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan pengawasan, dan memastikan tujuan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat berjalan lebih optimal.
Source: www.beritasatu.com





