Nama Penerima PKH dan BPNT Juni 2026 Bisa Dicek, Begini Statusnya di DTSEN

Status penerima PKH dan BPNT untuk Juni 2026 kini dapat dipantau langsung melalui ponsel. Hasil pengecekan akan memperlihatkan apakah nama masih tercatat dalam sistem DTSEN serta jenis bantuan yang sedang disalurkan.

Langkah ini menjadi penting bagi warga yang menunggu kepastian pencairan bantuan. Melalui pengecekan mandiri di situs resmi Kemensos, masyarakat bisa melihat data penerima tanpa harus menunggu informasi berantai.

Cara mengecek status bantuan di situs resmi

Pengecekan dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan perangkat HP yang terhubung internet. Setelah situs terbuka, masukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan ketik kode captcha yang muncul di layar.

Jika kode captcha sulit dibaca, pengguna dapat menyegarkan halaman untuk memunculkan kode baru. Setelah itu, pilih tombol “Cari Data” agar sistem menampilkan hasil pencarian secara otomatis.

Informasi yang muncul akan menunjukkan apakah nama terdaftar sebagai penerima manfaat. Data yang tampil mencakup status penerima bantuan, jenis bantuan, dan status penyalurannya.

Data yang perlu disiapkan sebelum membuka laman

Untuk memeriksa status bansos, warga hanya perlu menyiapkan tiga hal utama. Ketiganya adalah HP yang tersambung internet, NIK 16 digit sesuai KTP, dan kode captcha dari situs resmi.

Persiapan sederhana ini membantu proses pengecekan berlangsung lebih cepat. Langkah tersebut juga mengurangi risiko salah input saat sistem meminta verifikasi data.

Nominal PKH berbeda sesuai kategori penerima

Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori yang tercatat dalam data kepesertaan. Untuk ibu hamil atau masa nifas, bantuannya Rp750.000, sedangkan anak usia dini 0–6 tahun juga memperoleh Rp750.000.

Untuk peserta didik, nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Siswa SD menerima Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000.

Kategori lainnya juga memiliki besaran berbeda. Lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing mendapat Rp600.000, sedangkan korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp2.700.000.

Rincian BPNT yang tercatat dalam penyaluran

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT memiliki pola nominal yang lebih sederhana. Nilainya tercatat Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 setiap tiga bulan.

Ketika hasil pengecekan muncul di laman resmi, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang sedang disalurkan. Dari sana, penerima dapat mengetahui apakah yang tercatat adalah PKH, BPNT, atau keduanya sesuai status kepesertaan.

Pengecekan mandiri memberi kepastian lebih cepat bagi masyarakat yang menunggu pencairan. Selama situs resmi dapat diakses, warga dapat memeriksa status bantuan kapan saja dan menjadikannya acuan awal sebelum penyaluran berlangsung.

Berita Terkait