Kementerian Keuangan mengembalikan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih atau SAL di Himpunan Bank Milik Negara menjadi Rp 281 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga likuiditas perbankan agar penyaluran kredit ke sektor riil tetap berjalan.
Langkah tersebut muncul di tengah kebutuhan dana perbankan yang masih tinggi. Permintaan kredit dari dunia usaha disebut terus meningkat, sehingga ruang likuiditas bank dinilai perlu dibuat lebih longgar.
Perpanjangan penempatan dana sampai akhir 2026
Pemerintah juga memperpanjang masa penempatan dana itu sampai akhir Desember 2026. Keputusan ini diambil setelah dana pemerintah sebelumnya sempat ditarik Rp 100 triliun dari Himbara pada Juni 2026.
Akibat penarikan itu, total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan sempat turun dari Rp 281 triliun menjadi Rp 181 triliun. Setelah evaluasi bersama pihak terkait, pemerintah menilai dana tersebut perlu dikembalikan agar bank memiliki ruang likuiditas yang lebih longgar.
Koordinasi lewat KSSK
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut kebijakan ini merupakan hasil koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Forum tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Menurut Juda, keputusan itu lahir dari evaluasi pemerintah bersama pihak terkait karena kebutuhan likuiditas belum mereda. Di sisi lain, pertumbuhan kredit masih menunjukkan penguatan dan membutuhkan dukungan pembiayaan dari perbankan.
Permintaan kredit tetap kuat
Juda mengatakan informasi dari perbankan menunjukkan permintaan kredit masih cukup tinggi. Karena itu, likuiditas bank perlu dijaga agar pertumbuhan kredit tidak terhambat.
Ia juga menyampaikan pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 diperkirakan mencapai 11,5% secara tahunan. Pemerintah berharap laju kredit tetap berada di kisaran dua digit sehingga dukungan likuiditas dinilai masih perlu dipertahankan.
| Langkah | Nilai Dana | Periode |
|---|---|---|
| Penempatan SAL di Himbara | Rp 281 triliun | Dipulihkan |
| Penarikan sebelumnya | Rp 100 triliun | Juni 2026 |
| Penempatan setelah penarikan | Rp 181 triliun | Sebelum dipulihkan |
| Masa penempatan dana | – | Sampai akhir Desember 2026 |
Disiapkan cadangan tambahan Rp 100 triliun
Selain mengembalikan SAL yang sempat ditarik, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana Rp 100 triliun sebagai cadangan. Dana ini disiapkan sebagai penyangga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memperkuat likuiditas perbankan.
Langkah itu menunjukkan pemerintah masih menaruh perhatian besar pada kemampuan bank menyalurkan pembiayaan ke dunia usaha dan masyarakat. Di tengah ketidakpastian global, likuiditas yang terjaga dipandang penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
