Kendaraan Listrik Jakarta Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov DKI Siapkan Skema Insentif Baru

Author: Redaksi Android62

Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan skema baru yang membuat kendaraan listrik tidak lagi otomatis menikmati pajak daerah Rp 0. Penyesuaian ini mengikuti perubahan aturan dari pemerintah pusat lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Di tingkat daerah, proses penyusunan regulasi sudah masuk tahap persiapan operasional. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa aturan teknisnya sedang dirumuskan agar kebijakan Jakarta tetap selaras dengan ketentuan pusat yang baru.

Status bebas pajak mulai berubah

Selama ini, kendaraan listrik di Jakarta identik dengan fasilitas pajak yang sangat ringan karena status bebas Rp 0. Namun, skema itu kini sedang disesuaikan sehingga pembebasan otomatis tidak lagi berlaku seperti sebelumnya.

Lusiana menyampaikan secara tegas bahwa kendaraan listrik tidak akan gratis pajak lagi. Ia mengatakan, “Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan.”

Pernyataan tersebut menandakan bahwa perubahan kebijakan bukan sekadar wacana. Pemprov DKI memang sedang meninjau ulang pengaturan fiskal untuk kendaraan berbasis baterai agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Insentif tetap disiapkan

Meski status bebas penuh mulai bergeser, Pemprov DKI tidak menutup pintu untuk keringanan. Pemerintah daerah tetap menyiapkan insentif agar pemilik kendaraan listrik tidak terbebani terlalu besar saat aturan baru mulai diberlakukan.

Lusiana menyebutkan bahwa bentuk dan besaran keringanan masih dalam tahap perumusan. “Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan,” ujarnya.

Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI ingin menjaga keseimbangan antara kepatuhan pada regulasi fiskal dan dorongan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan listrik masih dipandang sebagai bagian dari upaya menekan emisi dan membantu perbaikan kualitas udara Jakarta.

Berbeda dari aturan sebelumnya

Perubahan ini tidak lepas dari perbedaan dengan ketentuan lama. Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya disebut secara jelas sebagai objek yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Pada aturan yang baru, pengecualian itu tidak lagi tercantum otomatis. Meski begitu, regulasi terbaru tetap memberi ruang bagi pembebasan atau pengurangan pajak melalui mekanisme insentif yang diatur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 19 dalam regulasi terbaru masih membuka kemungkinan adanya pembebasan atau pengurangan pajak. Artinya, kendaraan listrik belum kehilangan seluruh fasilitas fiskal, tetapi pola pengaturannya berubah dari bebas penuh menjadi insentif yang lebih terukur.

Bisa menyentuh kendaraan konversi

Ketentuan baru ini juga tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru. Fasilitas insentif turut mencakup kendaraan listrik yang diproduksi sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Ruang pengaturan tersebut dianggap penting karena karakter kendaraan listrik di lapangan memang beragam. Karena itu, Pemprov DKI perlu menyiapkan format teknis yang jelas agar penerapan pajak dan insentif tidak menimbulkan kebingungan bagi pemilik kendaraan maupun dari sisi administrasi.

Bapenda DKI menegaskan bahwa fokus utamanya tetap pada keberlanjutan penggunaan kendaraan listrik di ibu kota. Di saat yang sama, Pemprov DKI juga berkomitmen menyusun kebijakan fiskal yang pro-masyarakat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru