Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menempatkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai objek pajak. Dengan ketentuan itu, pemilik kendaraan listrik kini masuk dalam skema Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Meski begitu, status baru tersebut tidak otomatis membuat kendaraan listrik diperlakukan sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Pemerintah tetap menegaskan bahwa tarif yang dikenakan akan lebih ringan, sehingga dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan masih dijaga.
Kerangka fiskal mengalami perubahan
Masuknya kendaraan listrik ke dalam objek pajak menandai penyesuaian penting dalam kebijakan fiskal. Sebelumnya, kendaraan listrik berada di luar daftar objek pajak, sedangkan kini posisinya sudah berada dalam kerangka resmi yang mengatur pungutan daerah.
Perubahan ini memperlihatkan upaya pemerintah menata ulang hubungan antara penerimaan daerah dan dorongan penggunaan kendaraan listrik. Di satu sisi, basis pajak diperluas, tetapi di sisi lain arah kebijakan untuk mendukung transisi energi tetap dipertahankan.
Beban pajak tidak disamakan dengan kendaraan konvensional
Walaupun ada perubahan status, pemerintah belum mengarah pada pemberlakuan tarif setara dengan mobil atau motor berbahan bakar fosil. Informasi yang tersedia belum merinci angka tarifnya, namun pemerintah memastikan pungutan untuk kendaraan listrik akan dibuat lebih ringan.
Hal ini penting karena pasar kendaraan listrik masih sangat bergantung pada insentif. Jika beban pajaknya terlalu tinggi, minat konsumen bisa menurun dan laju pertumbuhan pasar ikut tertahan.
Daerah punya ruang menentukan insentif
Poin yang tidak kalah penting dari aturan baru ini adalah peran pemerintah daerah. Daerah diberi ruang untuk mengatur insentif tambahan, keringanan tarif, atau pembebasan pajak sebagian sesuai kemampuan dan prioritas wilayah masing-masing.
Karena itu, penerapan pajak kendaraan listrik tidak harus seragam di semua daerah. Besaran beban akhir yang dirasakan pemilik kendaraan listrik di lapangan bisa berbeda, tergantung pada kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah daerah.
Industri otomotif mulai membaca arah kebijakan
Di sisi industri, perubahan regulasi ini langsung mendapat perhatian pelaku otomotif. Jaecoo Indonesia, yang menyebut model J5 EV sebagai kendaraan listrik paling diminati saat ini, menyatakan siap menyesuaikan diri dengan ketentuan pemerintah.
Mohammad Ilham Pratama, Head of Marketing Jaecoo Indonesia, mengatakan, “Tentunya kita akan mengikuti dan patuh regulasi dari pemerintah. Serta telah mempersiapkannya. Apa yang kita persiapkan, tentunya untuk memberikan yang terbaik buat konsumen. Ditunggu updatenya,”.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pelaku industri sudah mulai menyiapkan respons atas kebijakan baru. Penyesuaian strategi menjadi penting agar aturan fiskal tidak memberi tekanan berlebihan pada minat beli konsumen.
Dampaknya bisa terasa pada harga dan promosi
Ketika kendaraan listrik resmi masuk objek pajak, dampaknya berpotensi menyentuh harga jual, strategi promosi, dan paket penawaran dari produsen. Dalam situasi ini, produsen perlu menyeimbangkan pendekatan pemasaran agar daya tarik kendaraan listrik tetap terjaga di tengah perubahan aturan.
Di saat yang sama, pemerintah masih membuka ruang bagi daerah untuk menentukan insentif tambahan sesuai kebijakan lokal. Kombinasi antara pajak yang lebih ringan dan insentif daerah akan menjadi faktor penting dalam menjaga laju adopsi kendaraan listrik.
