Pemerintah Nusa Tenggara Timur menegaskan kendaraan yang menunggak pajak kini dilarang membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite dan Solar, di seluruh SPBU wilayah NTT. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah yang bertransaksi di provinsi tersebut.
Aturan itu diterapkan untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak. Gubernur NTT Melki Laka Lena menilai masyarakat yang taat pajak semestinya tetap memperoleh hak atas BBM bersubsidi, bukan tersisih oleh kendaraan yang belum patuh.
Dasar aturan baru di NTT
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat.
Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan itu berlaku di seluruh SPBU di Provinsi NTT.
Identifikasi dilakukan manual dan elektronik
Pemeriksaan kendaraan yang belum melunasi pajak dilakukan dengan dua cara, yakni manual dan elektronik. Pasal 5 ayat 4 menjelaskan bahwa identifikasi elektronik dijalankan melalui integrasi data sistem host to host antara BPAD dan badan usaha.
Skema ini membuat pengawasan di lapangan lebih ketat karena status pajak kendaraan dapat dipantau melalui sistem yang terhubung. Dengan begitu, petugas SPBU memiliki dasar yang lebih jelas saat menolak pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan yang tidak memenuhi syarat.
Kendaraan luar daerah juga kena larangan
Selain kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan bermotor dari luar daerah NTT juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2, yang menegaskan larangan berlaku di seluruh SPBU di daerah.
Melki mengatakan kebijakan ini lahir setelah pemerintah daerah menerima banyak laporan soal kuota BBM bersubsidi yang cepat habis di sejumlah SPBU. Hasil evaluasi menunjukkan salah satu penyebabnya adalah kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang belum taat pajak masih membeli BBM subsidi di NTT.
Dengan aturan baru ini, distribusi subsidi energi diharapkan lebih tertib dan pengawasannya lebih mudah dilakukan di lapangan. Pemerintah daerah juga berharap kebijakan tersebut dapat menekan penyimpangan serta memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Source: oto.detik.com






