Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jatim setelah melakukan penggeledahan kantor dinas tersebut di Surabaya. Di tengah proses itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memilih merespons dengan meminta semua pihak menghormati jalannya hukum yang sedang berlangsung.
Sikap itu disampaikan Khofifah usai menghadiri pelantikan PPIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara yang kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Penggeledahan berlangsung hampir tujuh jam
Tim penyidik pidana khusus Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya, pada Kamis. Proses itu berlangsung sejak pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB dan difokuskan untuk mencari tambahan bukti terkait dugaan pungli dalam proses perizinan.
Selama penggeledahan, area kantor dijaga ketat sehingga awak media tidak bisa mendekat. Setelah kegiatan selesai, petugas terlihat membawa sedikitnya empat boks kontainer yang diduga berisi dokumen dan alat bukti elektronik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono membenarkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan. Langkah ini menjadi salah satu penelusuran penting untuk mengurai alur dugaan praktik yang disebut terjadi di internal dinas.
Tiga pejabat jadi tersangka dan ditahan
Kejati Jatim telah menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jatim sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total lebih dari Rp2,3 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pungli tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan maraton yang berjalan secara senyap. Ia menyebut penyidik menemukan pola dugaan kerja yang sengaja memperlambat pelayanan administrasi agar pemohon izin terdorong memberikan uang supaya proses segera berjalan.
Rincian dugaan pungli perizinan
Dalam penelusuran sementara, penyidik menemukan dugaan bahwa sistem perizinan yang semestinya berjalan melalui Online Single Submission atau OSS justru diperlambat. Kondisi itu diduga dimanfaatkan untuk meminta setoran di luar ketentuan resmi.
Berikut dugaan pungli yang disampaikan penyidik:
- Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta hingga Rp100 juta
- Izin tambang baru: hingga Rp200 juta
- Izin pengusahaan air tanah atau SIPA: Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, dengan akumulasi bisa mencapai Rp80 juta
Wagiyo menegaskan pungutan tersebut tidak tercantum dalam ketentuan resmi. Menurut dia, pelayanan seharusnya gratis kecuali pembayaran yang memang berkaitan dengan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Barang bukti uang mencapai Rp2,36 miliar
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka dan lokasi terkait. Dari Aris Mukiyono, kejaksaan menyita uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, dan rekening Mandiri Rp126.864.331, sehingga totalnya Rp494.414.140,49.
Dari Ony Setiawan, penyidik menemukan uang tunai Rp1.644.550.000. Sementara dari H, petugas mengamankan rekening BCA sebesar Rp229.685.625.
Jika digabung, total barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49. Jumlah itu memperkuat dugaan bahwa praktik pungli berlangsung dalam skala besar dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Peluang tersangka baru masih terbuka
Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika pendalaman perkara mengarah ke pihak lain.
Wagiyo menyebut kejaksaan tidak menutup peluang menelusuri unsur Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk itu, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan PPATK guna melacak aliran dana yang diduga berasal dari pungutan ilegal tersebut.
Di sisi lain, Khofifah menegaskan posisi Pemprov Jatim untuk tidak ikut campur dalam penanganan kasus. Dengan penggeledahan yang sudah dilakukan dan penahanan tiga pejabat, fokus penyidik kini bergeser pada pembuktian aliran dana serta penelusuran apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan pungli itu.
Source: www.cnnindonesia.com






