Galon isi ulang berbahan polikarbonat yang sudah tua dan terus beredar di pasaran memicu desakan baru agar pemerintah menetapkan batas masa pakai yang jelas. Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI menilai celah aturan saat ini membuat galon lama tetap digunakan tanpa batas yang tegas, padahal risiko paparan BPA dinilai ikut membayangi konsumen.
Kekhawatiran itu tidak hanya bertumpu pada usia galon. KKI juga menyoroti kondisi fisik galon yang masih banyak ditemukan kusam, kotor, retak, hingga penyok, sehingga memperkuat pertanyaan soal kelayakan pakai barang yang terus dipakai berulang itu.
Temuan lapangan yang mendorong desakan
Ketua KKI David Tobing mengatakan pemantauan yang dilakukan lembaganya menunjukkan masih banyak galon guna ulang berusia tua yang dipakai masyarakat. Dari pengamatan KKI, 92% konsumen mengaku masih menerima galon lama yang dinilai rentan meluruhkan BPA ke air minum.
Dalam tiga tahun terakhir, KKI melakukan pemantauan intensif terhadap peredaran galon guna ulang. Pada 2024, lembaga itu menggelar survei terhadap 450 responden, lalu pada 2025 melanjutkan investigasi ke puluhan agen dan toko kelontong di wilayah Jabodetabek.
KKI juga membuka kanal pengaduan konsumen pada Maret hingga April 2026. Dari 250 laporan yang masuk dari tujuh kota besar, mayoritas konsumen mengaku masih mengonsumsi air minum dari galon yang usianya lebih dari satu tahun.
Galon tua masih mudah ditemukan
Hasil pemantauan KKI menunjukkan galon lama belum sulit dijumpai di pasaran. Lembaga itu bahkan menemukan foto galon produksi 2015 yang berarti telah digunakan selama 11 tahun dan masih beredar bebas di masyarakat.
Selain faktor usia, kondisi fisik galon ikut menambah kekhawatiran. Sebanyak 30% konsumen melaporkan galon yang diterima dalam kondisi kusam, kotor, atau lusuh.
Masih ada 18% konsumen yang menemukan galon retak, sementara 2% lainnya melaporkan galon penyok. Kondisi seperti ini dinilai memperbesar risiko karena galon yang tidak layak pakai dapat terus dipakai berulang tanpa pengawasan memadai.
Risiko pada proses distribusi
David juga menyoroti bahwa risiko paparan tidak berhenti pada usia simpan galon. Banyak galon kosong maupun berisi air diangkut dengan kendaraan bak terbuka yang terpapar langsung sinar matahari.
Paparan panas dalam distribusi itu menjadi salah satu alasan KKI mendesak pengaturan yang lebih tegas. Menurut lembaga tersebut, perlindungan konsumen tidak seharusnya berhenti pada label, tetapi juga menyentuh batas aman penggunaan galon guna ulang.
Dorongan agar aturan tidak tertinggal
KKI membandingkan kondisi di Indonesia dengan langkah yang sudah diambil negara lain. Uni Eropa disebut akan memberlakukan larangan total penggunaan BPA pada bahan kontak pangan mulai Juli 2026 setelah temuan otoritas keamanan pangan Eropa, EFSA, terkait risiko paparan kronis BPA.
Di Indonesia, KKI menilai pengaturan masih tertinggal. David menyebut pelabelan baru diwajibkan pada 2028, sedangkan aturan mengenai batas masa pakai galon belum diatur secara jelas.
“Di Eropa, galon BPA itu sudah dilarang per Juli tahun ini. Sayangnya aturan di Indonesia, pelabelan itu baru diwajibkan di tahun 2028. Selain itu, ada kekosongan regulasi masa pakai,” kata David dikutip dari Antara.
Rujukan soal batas aman penggunaan
KKI juga mengacu pada penjelasan pakar polimer dari Universitas Indonesia yang menyebut paparan panas matahari, pencucian kasar, dan usia pakai terlalu lama dapat memicu peluruhan BPA dari galon polikarbonat. Penjelasan itu memperkuat dorongan agar umur pakai galon dibatasi secara jelas.
Berdasarkan rekomendasi pakar tersebut, David menyebut batas aman penggunaan galon polikarbonat adalah maksimal 1 tahun atau 40 kali pengisian ulang. Rekomendasi itu dipandang KKI bisa menjadi dasar awal untuk menyusun aturan yang lebih tegas.
KKI berharap pemerintah segera menetapkan regulasi yang jelas agar galon guna ulang yang beredar tidak lagi dibiarkan tanpa batas usia pakai. Di saat yang sama, perlindungan kesehatan konsumen dinilai perlu ditempatkan sejajar dengan kebutuhan masyarakat atas air minum yang aman dan layak konsumsi.
Source: www.beritasatu.com






