Klaim Asuransi Haji Kini Ikut Menanggung Serangan Panas Saat Puncak Ibadah

Perlindungan asuransi bagi jemaah haji kini mencakup gangguan kesehatan akibat panas saat masa puncak ibadah. Risiko yang dimasukkan dalam klaim itu meliputi kram panas, kelelahan akibat panas, hingga serangan panas atau heat stroke.

Kebijakan tersebut berlaku sangat terbatas, yakni hanya pada rentang 8 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah. Di luar periode itu, gangguan kesehatan serupa tidak masuk dalam klaim yang baru disebutkan.

Kepala Seksi Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Edi Supriyatna, menjelaskan bahwa ketentuan baru itu sudah disampaikan otoritas Arab Saudi kepada Kementerian Haji dan Umrah. Ia menegaskan bahwa jemaah yang mengalami diagnosa heat cramps, heat exhaustion, atau heat stroke dalam periode puncak haji dapat mengajukan klaim asuransi.

Namun, perlindungan itu tidak bersifat umum sepanjang masa ibadah. Jika gangguan akibat panas muncul sebelum 8 Dzulhijjah atau setelah 13 Dzulhijjah, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri.

Perlindungan hanya saat fase paling padat

Pembatasan waktu tersebut membuat skema perlindungan tambahan ini sangat spesifik. Fokusnya ada pada fase paling padat dalam rangkaian ibadah haji, ketika aktivitas jemaah meningkat dan paparan suhu tinggi biasanya lebih berat.

Dengan begitu, asuransi tidak otomatis menanggung seluruh kasus gangguan panas yang dialami jemaah. Skema klaim hanya berlaku pada periode yang sudah ditetapkan otoritas Arab Saudi.

Edi menyampaikan, “Kalau itu terjadi diagnosa tersebut, kejadian tersebut bisa diklaim asuransinya.” Pernyataan itu menegaskan bahwa keabsahan klaim sangat bergantung pada waktu terjadinya gangguan kesehatan.

Mengenal gangguan panas yang masuk perlindungan

Heat cramps merupakan kram otot yang menyakitkan saat cuaca panas. Kondisi ini biasanya muncul karena tubuh kehilangan cairan dan elektrolit lewat keringat, dan keluhannya sering terasa pada otot perut, betis, atau tangan.

Heat exhaustion adalah kelelahan berat akibat paparan suhu tinggi dan dehidrasi. Gejalanya dapat berupa keringat berlebih, mual, dan detak jantung yang cepat.

Sementara itu, heat stroke adalah kondisi paling berbahaya dalam kelompok gangguan panas. Suhu tubuh dapat naik drastis hingga mencapai 40 derajat celcius dan keadaan ini bisa berakibat fatal bila pertolongan tidak segera diberikan.

Imbauan menjaga kondisi tubuh di Tanah Haram

Di tengah cuaca panas Tanah Suci, jemaah diingatkan untuk menjaga kondisi tubuh sejak awal. Edi mengingatkan jemaah yang sudah berada di Madinah maupun yang masih menunggu keberangkatan dari Tanah Air agar mempersiapkan diri menghadapi perbedaan cuaca di Tanah Haram.

Upaya pencegahan yang disarankan antara lain menghindari dehidrasi dan membawa perlengkapan untuk mengurangi paparan panas. Perlengkapan itu bisa berupa kipas, semprotan air, serta lap atau kanebo yang dapat dibasahi.

Pola minum juga perlu dijaga agar tubuh tetap terhidrasi, tetapi tetap nyaman saat aktivitas ibadah berlangsung. Edi menyebutkan, “Minum itu wajib, harus minum 200 mililiter per jam.”

Ia menambahkan, minum sebaiknya dilakukan perlahan, sekitar empat teguk setiap 10 menit. Cara itu dinilai membantu tubuh mendapat asupan cairan secara bertahap tanpa membuat jemaah terlalu sering ke toilet.

Dua perlindungan asuransi yang sudah disiapkan

Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan dua jenis perlindungan asuransi untuk jemaah haji. Sejak berangkat dari Indonesia, berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Indonesia, jemaah masuk dalam skema perlindungan yang sudah disiapkan.

Asuransi pertama adalah asuransi kematian atau jiwa yang disiapkan dari Indonesia. Santunan diberikan kepada ahli waris jika jemaah meninggal saat beribadah di Tanah Suci.

Asuransi kedua adalah asuransi kesehatan bagi jemaah yang sakit dan membutuhkan penanganan medis di Arab Saudi. Premi asuransi itu sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah, sementara proteksinya disediakan oleh pemberi layanan dari Arab Saudi.

Ramadhan Harisman, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah, sebelumnya menjelaskan bahwa perlindungan ini penting untuk menekan risiko biaya yang harus ditanggung jemaah saat mengalami gangguan kesehatan. Dalam sejumlah kasus, jemaah bisa dirawat di Arab Saudi, pulang ke Indonesia, lalu melanjutkan pengobatan di tanah air.

Dalam kondisi seperti itu, asuransi kesehatan haji dari penyedia layanan Arab Saudi tidak lagi menanggung biaya perawatan di Indonesia. Karena itu, pengobatan lanjutan dialihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dari BPJS Kesehatan, sehingga kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi penting bagi jemaah haji.

Skema berlapis ini membuat jemaah memiliki perlindungan sejak keberangkatan hingga pulang ke Tanah Air. Di saat yang sama, tambahan klaim untuk gangguan panas pada puncak ibadah memberi ruang perlindungan yang lebih spesifik ketika suhu ekstrem menjadi risiko terbesar bagi jemaah.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terkait