PFII Dibidik Beroperasi 2026, Modal Global Masuk tetapi Rupiah Harus Tetap Terjaga

Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII mulai beroperasi pada 2026 untuk menarik arus modal global ke dalam negeri. Ambisi tersebut disertai perhatian besar terhadap stabilitas rupiah agar kegiatan keuangan internasional tidak mengalihkan dana domestik ke valuta asing.

PFII diharapkan membuka sumber pembiayaan yang lebih luas bagi investasi, pembangunan infrastruktur, pembiayaan hijau, pembiayaan iklim, dan proyek strategis nasional. Kehadirannya juga dipandang dapat menambah pasokan modal serta devisa yang lebih stabil bagi Indonesia.

Pengawasan Rupiah Menjadi Titik Kritis

Bank Indonesia dipandang perlu memastikan aktivitas di PFII tidak memicu dolarisasi dalam ekonomi domestik. Risiko yang harus dicegah mencakup tekanan terhadap rupiah, terbentuknya pasar valuta asing paralel, dan perpindahan dana dari sistem rupiah ke mata uang asing.

Pengaturan PFII juga tidak boleh mengurangi kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, maupun Mahkamah Agung. Koordinasi antarlembaga perlu diperjelas, terutama untuk pengawasan perbankan, pasar modal, valuta asing, sistem pembayaran, perpajakan, perlindungan konsumen, serta pencegahan pencucian uang.

Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menilai garis batas antara transaksi internasional dan aktivitas keuangan domestik harus ditetapkan secara tegas. Menurutnya, aturan khusus dapat diterapkan pada transaksi yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global, tetapi tetap berada dalam koridor hukum nasional.

“Garis batasnya harus tegas, PFII wajar bila diperlakukan sebagai aturan khusus untuk transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global,” ujar Josua dalam siaran pers. Ia menekankan pengaturan khusus tersebut harus tetap tunduk pada konstitusi, undang-undang nasional, dan pengawasan negara.

Landasan Hukum dan Cakupan PFII

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta pada 21 Juli 2026. Regulasi itu merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Undang-undang tersebut menjadi dasar pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Cakupan pengaturannya meliputi kelembagaan, kegiatan sektor keuangan dan sektor penunjang, penyelesaian sengketa, serta dukungan pemerintah pusat dan daerah.

AspekFokus PengaturanTujuan
KelembagaanPembentukan dan tata kelola PFIIMenjamin pengelolaan dan akuntabilitas
Kegiatan keuanganSektor keuangan dan penunjangMendukung aktivitas lintas negara
Penyelesaian sengketaArbitrase atau pengadilan khususMemberikan kepastian hukum
Dukungan pemerintahPeran pemerintah pusat dan daerahMendorong operasional PFII

Aturan Pelaksana Masih Disiapkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan PFII dapat beroperasi pada 2026 setelah aturan pelaksana diselesaikan. Pemerintah masih perlu merampungkan peraturan pemerintah dan berbagai ketentuan turunan sebelum pusat tersebut berjalan.

“Kita lihat nanti ada PP segala macam belum disusun. Kita harapkan peraturan terlaksana 6 bulan,” kata Purbaya. Ia menyatakan pengoperasian PFII diupayakan dapat dimulai secepatnya pada tahun yang sama.

Purbaya menilai ketidakpastian ekonomi global yang meningkat justru memperbesar kebutuhan terhadap pusat finansial internasional. “Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini. Kenapa? Karena ini kan uncertainty-nya lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” ujarnya.

Bukan Hanya Lokasi Pendaftaran Perusahaan

Josua menilai Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing seperti pusat keuangan dunia. Karena itu, PFII tidak semestinya hanya menjadi lokasi pendaftaran perusahaan keuangan.

PFII diharapkan dapat diarahkan untuk membiayai sektor riil dan memperdalam pasar keuangan nasional. Jika tata kelola dan pengawasannya berjalan sesuai tujuan, pusat ini berpotensi memperkuat pembiayaan jangka panjang serta mengurangi ketergantungan pada pembiayaan konvensional.

Insentif perpajakan juga dinilai perlu diterapkan secara terukur dan berbasis manfaat ekonomi. Fasilitas tersebut dapat ditujukan bagi lembaga keuangan global atau kegiatan bernilai tambah tinggi, dengan batas waktu, syarat ekonomi, kewajiban pelaporan, dan sanksi atas penyalahgunaan.

Struktur pengelolaan PFII perlu ditopang lembaga pengelola, pengawas, dewan pertimbangan, serta mekanisme pelaporan yang akuntabel. Rangkaian pengamanan ini diperlukan agar fasilitas khusus yang diberikan tetap berada dalam pengawasan negara.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait