Komdigi menyatakan 32.500 rekening yang diduga terkait judi online sudah ditutup oleh OJK. Dari 38.000 rekening yang dilaporkan, tingkat penutupan itu setara 88,5 persen dan menjadi salah satu capaian terbesar dalam penindakan jalur keuangan.
Meski demikian, pemerintah belum menganggap penanganan judi online selesai. Fokus kini bergeser pada pemutusan akses konten, penelusuran rekening, dan percepatan pertukaran data antarlembaga agar pelaku tidak mudah berpindah jalur.
3,7 Juta Situs dan Konten Sudah Diblokir
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah memblokir 3,7 juta situs dan konten yang terkait judi online. Angka itu disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta.
Langkah pemutusan akses tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menekan peredaran judi online di ruang digital. Komdigi menilai penindakan tidak cukup hanya dilakukan secara reaktif ketika konten sudah muncul.
| Data Penanganan Judi Online | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Situs dan konten diblokir | 3,7 juta | Periode 20 Oktober 2024–12 Juli 2026 |
| Rekening dilaporkan masyarakat | 156.000 | Melalui cekrekening.id |
| Nomor seluler dilaporkan | 85.500 | Diduga terkait scamming |
| Rekening dilaporkan ke OJK | 38.000 | Diduga terkait aktivitas judi online |
| Rekening yang ditutup OJK | 32.500 | Tingkat keberhasilan 88,5 persen |
Laporan Publik Ikut Mengalir Lewat cekrekening.id
Selain pemblokiran situs, Komdigi juga menerima laporan masyarakat melalui portal cekrekening.id. Sejauh ini, publik telah melaporkan 156.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Di jalur lain, masyarakat juga melaporkan 85.500 nomor seluler yang diduga terkait scamming. Data itu memperlihatkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar laman judi online, tetapi juga infrastruktur yang dipakai untuk mendukung aktivitas tersebut.
Deteksi Anomali Menjadi Arah Baru
Meutya menilai pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan, dan industri perbankan. Menurutnya, proses penindakan perlu dimulai dari deteksi yang lebih cepat, lalu ditindaklanjuti dengan pemutusan akses yang lebih terarah.
Ia juga menekankan bahwa pola kerja baru dibutuhkan agar sistem tidak hanya mengandalkan take down reaktif. “Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, tadi pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler,” ujarnya.
Jalur Keuangan Masih Jadi Sasaran Utama
Komdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait judi online kepada OJK. Dari jumlah itu, 32.500 rekening sudah ditutup, sementara sisanya masih membutuhkan penindakan lanjutan.
Dengan capaian 88,5 persen, pemerintah menilai penutupan rekening sudah membantu mempersempit ruang gerak pelaku. Namun, Meutya menegaskan masih ada ruang untuk meningkatkan jumlah rekening yang dapat dihentikan agar jalur keuangan judi online makin sulit bertahan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan judi online kini bergerak pada dua sisi sekaligus, yakni menutup akses konten dan memutus aliran dana. Komdigi menempatkan integrasi data sebagai kunci agar pelaporan dari masyarakat dapat segera diproses oleh otoritas terkait.
Pemerintah juga melihat bahwa kerja bersama lintas lembaga menjadi cara paling realistis untuk mempercepat penindakan. Dengan data yang lebih cepat dan koordinasi yang lebih rapat, ruang bagi pelaku judi online diperkirakan akan semakin sempit.
Source: www.viva.co.id






