Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengingatkan sekitar 17.000 penyelenggara sistem elektronik (PSE) bahwa batas waktu pelaporan penilaian mandiri akan berakhir besok. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, status risiko tinggi bisa langsung disematkan pada produk, layanan, atau fitur yang mereka operasikan.
Komdigi menegaskan bahwa konsekuensi tersebut bukan sekadar peringatan administratif. PSE yang terlambat juga berpotensi dikenai kewajiban kepatuhan tambahan dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baru 206 Laporan Diterima
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital atau Ditjen Wasdigi menyampaikan bahwa hingga 27 Juni 2026, baru 206 produk, layanan, dan fitur dari berbagai PSE yang telah diterima hasil penilaian mandirinya. Angka itu masih jauh dibandingkan jumlah PSE yang sudah memiliki tanda daftar tetapi belum menyampaikan laporan.
Melalui unggahan di Instagram, Ditjen Wasdigi mendorong seluruh PSE yang belum melapor untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Laporan penilaian mandiri profil risiko dikirim secara elektronik ke sekretariat.tunas@komdigi.go.id.
Berlaku Juga untuk Laporan yang Dikembalikan
Tenggat 30 Juni 2026 tidak hanya mengikat PSE yang sama sekali belum mengirim laporan. Aturan itu juga berlaku bagi pihak yang sudah mengajukan penilaian mandiri, tetapi menerima notifikasi pengembalian dan belum menyelesaikan perbaikannya dalam waktu yang ditetapkan.
Komdigi meminta laporan yang masih belum sesuai segera diperbaiki secara menyeluruh. Perbaikan tersebut harus mengikuti format dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 142 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri Komdigi Nomor 219 Tahun 2026.
Dasar Aturan PP Tunas
Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan tersebut menjadi landasan pengawasan agar tata kelola sistem elektronik berjalan sesuai standar pelindungan anak di ruang digital.
Komdigi juga mengapresiasi PSE yang lebih dulu memenuhi pelaporan. Pemerintah berharap kepatuhan tersebut membantu memperkuat tata kelola sistem elektronik sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha digital memenuhi standar regulasi yang telah ditetapkan.
| Informasi | Rincian | Ketentuan | Dampak |
|---|---|---|---|
| Batas waktu pelaporan | 30 Juni 2026 | Penilaian mandiri profil risiko PSE | Terlambat dapat memicu status risiko tinggi |
| Jumlah yang sudah diterima | 206 PLF | Hingga 27 Juni 2026 | Masih jauh dari jumlah PSE yang wajib melapor |
| Alamat pengiriman | sekretariat.tunas@komdigi.go.id | Pengiriman elektronik | Jalur resmi penyampaian laporan |
Komdigi menilai kepatuhan pelaporan penting agar setiap PSE dapat dipetakan berdasarkan profil risikonya sejak awal. Dengan tenggat yang tinggal menghitung waktu, pemerintah menekankan bahwa kelalaian melapor tidak lagi dipandang sebagai keterlambatan biasa.
