Komisi II DPR Nilai Ganti Nama Jawa Barat Belum Mendesak, Jalur Hukumnya Masih Panjang

Author: Redaksi Android62

Usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda belum dianggap mendesak oleh Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa prosesnya masih jauh karena belum masuk pembahasan resmi di DPR RI.

Ia menyebut perubahan nama provinsi tidak bisa ditempuh secara singkat. Setiap perubahan nama, batas wilayah, dan nomenklatur daerah harus melewati pembahasan panjang serta persetujuan undang-undang di Senayan.

Belum masuk meja DPR RI

Menurut Dede, hingga kini usulan tersebut masih berada di tingkat daerah dan belum diserahkan sebagai dokumen resmi untuk dibahas di pusat. Karena itu, statusnya belum bisa dianggap memiliki kekuatan hukum.

Ia menegaskan bahwa perubahan nama provinsi hanya dapat diputuskan melalui Undang-Undang Provinsi atau Kabupaten/Kota. Selama mekanisme itu belum berjalan, pembahasan di DPR RI belum dapat dilakukan.

Dede juga mengatakan dirinya mendengar bahwa Gubernur Jawa Barat tidak setuju dengan gagasan tersebut. Meski begitu, ia tetap menghormati hak DPRD Jawa Barat untuk menampung aspirasi masyarakat.

Risiko memunculkan tuntutan baru

Selain soal prosedur, Dede menyoroti dampak sosial yang mungkin muncul jika satu identitas kebudayaan terlalu ditonjolkan. Ia khawatir hal itu dapat memicu tuntutan serupa dari wilayah lain di Jawa Barat yang memiliki karakter budaya berbeda.

Menurutnya, penamaan yang terlalu mengikat pada satu kebudayaan berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat. Ia menilai kebijakan seperti itu bisa menjadi preseden buruk dan memunculkan efek domino di daerah lain.

Ia mencontohkan nomenklatur wilayah yang selama ini sudah tertata, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Karena itu, ia mengingatkan agar dorongan serupa tidak berkembang ke daerah lain dengan nama yang lebih spesifik secara kultural.

Wacana identitas yang kembali menguat

Wacana perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda kembali mencuat setelah seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan untuk melanjutkan usulan legislasi. Langkah itu disebut sebagai upaya mengembalikan identitas kultural dan historis wilayah Pasundan.

Namun, dukungan di daerah belum otomatis membuat usulan tersebut bisa diproses di tingkat pusat. Selama dokumen resmi belum masuk dan dibahas di DPR RI, pembicaraan itu tetap berada pada tahap aspirasi.

Dede juga mengaitkan persoalan ini dengan sejarah panjang pemekaran wilayah di Jawa Barat. Ia menyinggung lepasnya Provinsi Banten serta munculnya aspirasi pembentukan Provinsi Cirebon dan Provinsi Bogor Raya.

Dari pengalaman itu, ia menilai upaya menyatukan kembali ruang kebudayaan dan wilayah bukan perkara mudah. Menurutnya, salah satu cara menjaga kebersamaan adalah memberi ruang yang setara bagi kebudayaan-kebudayaan lain.

Karena itu, ia menilai perubahan nama yang menonjolkan satu identitas kultural justru berisiko melahirkan persoalan baru. Untuk saat ini, ia menegaskan nama provinsi tersebut sebaiknya tetap seperti yang ada.

Source: akurat.co
Berita Terbaru