Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Ritel Khawatir Harga Ikut Naik

Author: Redaksi Android62

Pembatasan komisi aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ketentuan itu membuat pelaku ritel bergerak cepat mengawasi dampaknya, karena mereka khawatir penyesuaian skema justru merembet ke sektor restoran dan toko ritel.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah menegaskan pihaknya akan mengawal penerapan aturan tersebut. Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan agar tidak muncul kenaikan komisi dari ritel atau restoran yang pada akhirnya dapat mendorong harga barang dan makanan.

Fokus pengawasan ke restoran dan ritel

Hippindo juga menyiapkan ruang dialog dengan para pengelola marketplace. Langkah ini diarahkan untuk memastikan tidak ada kenaikan komisi sepihak bagi restoran maupun toko ritel, baik yang beroperasi di dalam mal maupun yang berjualan secara daring.

Budiharjo mengatakan, “kami akan pantau agar jangan menaikkan dari ritel atau restoran,” saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2026). Pernyataan itu menegaskan kekhawatiran pelaku usaha bahwa perubahan di satu sektor bisa menimbulkan tekanan biaya di sektor lain.

Skema baru untuk ojol penumpang roda dua

Aturan pemangkasan komisi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Dalam skema baru ini, mitra pengemudi motor berhak atas pendapatan bersih sebesar 92 persen dari total tarif perjalanan yang dibayar penumpang, sedangkan perusahaan aplikasi hanya boleh mengambil maksimal 8 persen.

Skema tersebut jauh lebih ringan dibanding ketentuan sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen. Sebelumnya, pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022, dengan porsi 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk perusahaan aplikator.

Ketentuan Porsi Pengemudi Porsi Perusahaan Keterangan
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 92 persen 8 persen Berlaku efektif 1 Juli 2026
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 80 persen 20 persen Skema sebelumnya

Belum berlaku untuk layanan digital lain

Pemerintah menegaskan pembatasan komisi ini belum diperluas ke seluruh sektor bisnis digital. Pesan-antar makanan, kurir logistik pengantar barang, serta taksi online roda empat masih memakai skema komisi lama.

Fokus awal kebijakan memang diarahkan ke ojol penumpang roda dua karena sektor ini memiliki basis pengemudi dan pengguna paling besar. Pemerintah menilai perubahan skema di segmen tersebut akan memberi dampak paling luas di lapangan.

Berita Terbaru