Pengelolaan tambang oleh koperasi tidak otomatis ditujukan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, usaha berskala besar seperti tambang lebih layak dikerjakan oleh koperasi yang sudah berpengalaman dan memiliki kapasitas usaha yang memadai.
Penegasan itu sekaligus meluruskan anggapan bahwa semua koperasi bisa langsung masuk ke sektor tambang atau perkebunan sawit. Ferry menyebut, pembinaan Kementerian Koperasi mencakup banyak koperasi yang sudah lama bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan.
Koperasi yang Sudah Tumbuh Dinilai Lebih Siap
Ferry menekankan bahwa Kementerian Koperasi tidak hanya mengurus Kopdes Merah Putih, tetapi juga ribuan koperasi existing yang telah berjalan lebih dulu. Karena itu, ia menilai pengelolaan tambang dan sawit tidak tepat bila diseragamkan untuk semua jenis koperasi.
“Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi gini, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menilai koperasi desa tetap bisa mengelola tambang apabila memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Namun, untuk usaha yang menuntut skala besar, pengalaman panjang, dan kesiapan operasional, koperasi yang lebih matang disebut lebih sesuai.
| Jenis Koperasi | Sektor yang Disebut | Keterangan |
|---|---|---|
| Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | Penguatan ekonomi desa | Bukan sasaran utama untuk pengelolaan tambang menurut Ferry |
| Koperasi existing | Produksi, distribusi, industri, lembaga keuangan | Dinilai lebih siap untuk usaha berskala besar |
Dasar Hukum Sudah Ada
Ferry juga menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang sudah memiliki landasan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara atau Minerba. Dengan begitu, koperasi memang punya dasar hukum untuk ikut mengelola sektor pertambangan.
Di luar tambang, Kementerian Koperasi juga mendorong penguatan peran koperasi dalam pengelolaan perkebunan sawit. Ferry menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola kebun plasma melalui badan usaha berbentuk koperasi.
Menurut Ferry, pengelolaan usaha besar semacam itu tetap sebaiknya dilakukan oleh koperasi yang sudah memiliki rekam jejak dan kemampuan usaha. Ia kembali menegaskan bahwa fokus Kopdes Merah Putih adalah memperkuat ekonomi di tingkat desa, bukan menjadi satu-satunya wadah untuk mengurus sektor yang membutuhkan kapasitas lebih besar.
“Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” imbuhnya.
Source: www.viva.co.id






