Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Rita Serena Kolibonso, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum harus tetap profesional dalam menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai sikap itu tetap wajib dijaga meski perkara tersebut menyeret nama yang berasal dari lingkungan kejaksaan sendiri.
Rita menekankan bahwa status mantan kolega tidak boleh memengaruhi cara penegakan hukum. Dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia bersama Ikatan Wartawan Hukum di Cikini, Jakarta Pusat, ia menyebut penuntutan harus berjalan objektif dan tidak boleh bergeser karena kedekatan institusional.
Profesionalitas Jaksa Tetap Jadi Kunci
Menurut Rita, jaksa yang menangani tersangka atau terdakwa wajib bekerja berdasarkan fakta hukum. Ia menegaskan bahwa prinsip itu tetap berlaku sekalipun perkara yang diperiksa berkaitan dengan orang yang pernah berada di tubuh kejaksaan.
“Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” kata Rita.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara Febrie yang telah dialihkan ke Kejaksaan Agung tetap berada dalam kewenangan penuntutan institusi tersebut. Dalam posisi itu, Komjak menjalankan fungsi pengawasan eksternal agar proses hukum tetap berada pada jalur yang semestinya.
Komjak Dorong Pengawasan Internal Berjalan Efektif
Rita menyebut Komjak berperan sebagai lembaga pengawas eksternal yang memantau dan menilai kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Karena itu, Komjak telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak kasus ini mulai mencuat, dan rekomendasi serupa juga disampaikan secara berkala.
Di sisi lain, Rita menyoroti pentingnya pengawasan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas. Menurut dia, keberadaan Komjak justru penting untuk memastikan pengawasan dari dalam institusi kejaksaan berjalan efektif.
| Fungsi | Lembaga | Peran dalam Kasus |
|---|---|---|
| Penuntutan | Kejaksaan Agung | Memegang kewenangan penanganan perkara setelah pengalihan |
| Pengawasan eksternal | Komjak | Memantau, menilai, dan memberi rekomendasi |
| Pengawasan internal | Jamwas | Menjalankan kontrol dari dalam institusi kejaksaan |
“Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,” tandas Rita.
Tiga Perkara Korupsi dan TPPU Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Pelimpahan perkara itu juga beririsan dengan langkah Kortastipidkor Polri yang menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan kedua lembaga. Sinergi itu menjadi dasar pelimpahan perkara agar penanganannya berjalan sesuai jalur yang telah disepakati bersama.
Source: www.suara.com






