Kemensetneg Mulai Cabut Kontrak Pengelola Aset yang Mangkrak, Hak Kelola Bisa Hilang

Kementerian Sekretariat Negara mulai mengambil langkah tegas terhadap pengelola aset negara yang tidak menjalankan aktivitas apa pun. Kontrak kerja sama yang dibiarkan mangkrak akan dicabut agar aset negara tidak terus terbengkalai.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, aset negara harus produktif dan tidak boleh berhenti hanya karena hak kelola sudah diberikan. Evaluasi itu kini dilakukan satu per satu terhadap seluruh kontrak kerja sama yang ada.

Kontrak Ditinjau Ulang Satu per Satu

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Rabu (15/7/2026), Prasetyo mengatakan peninjauan dilakukan untuk membuka ruang renegosiasi pada kontrak yang masih bisa dioptimalkan. Langkah ini juga menyasar pengelolaan aset yang berada di bawah Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno dan PPK Kemayoran.

“Kami satu per satu mencoba mencari dan me-review kontrak kerja sama tersebut untuk selanjutnya melakukan renegosiasi supaya mengoptimalkan pemanfaatan dan hasil dari aset tersebut,” kata Prasetyo, seperti dikutip beritasatu.com.

Klaster yang Belum Bergerak Akan Dicabut

Hasil evaluasi membagi kontrak ke dalam beberapa klaster. Salah satunya adalah kontrak yang masih memiliki ruang untuk dinegosiasi ulang, sementara klaster lain akan dicabut karena pengelola belum melakukan aktivitas apa pun.

Prasetyo menilai hak kelola yang sudah diberikan tidak cukup jika tidak dijalankan dengan baik setelah sekian tahun. Karena itu, pemerintah meminta dukungan DPR untuk mencabut kontrak pada klaster yang benar-benar mangkrak.

Klaster KontrakKondisiTindakan
Masih bisa dinegosiasi ulangKerja sama dinilai masih punya ruang perbaikanDireview dan dibuka untuk renegosiasi
Akan dicabutPengelola belum melakukan aktivitas apa punKontrak dicabut

“Yang tidak itu adalah jenis yang kita berikan hak kelola, tetapi sampai hari ini belum melakukan aktivitas apa pun. Kami mengambil keputusan dan mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi XIII, jenis klaster yang seperti itu kami cabut kontraknya,” ujarnya.

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil karena aset negara harus menghasilkan manfaat. Menurut Prasetyo, jika pengelola tidak memanfaatkan aset meski sudah diberi hak kelola, maka pemerintah akan mengambil kembali kontrak itu.

“Kita menganggap sudah diberikan hak kelola, tetapi tidak dijalankan dengan baik. Ini kan aset negara yang harus produktif. Setelah sekian tahun tidak melakukan kegiatan apa pun, kami mohon izin klaster yang tersebut kami cabut,” katanya.

Dengan peninjauan ulang ini, Kemensetneg ingin memastikan seluruh aset negara benar-benar memberi hasil. Evaluasi kontrak kerja sama diharapkan mendorong pengelola untuk lebih serius, atau kehilangan hak kelola jika aset tetap dibiarkan tanpa kegiatan.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait