Saat Gabah Anjlok ke Rp5.000, Kopdes Merah Putih Disiapkan Menjadi Penyangga Harga

Harga gabah petani yang turun di bawah Harga Pembelian Pemerintah dapat menjadi sasaran penyerapan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Skema ini disiapkan agar koperasi bertindak sebagai pembeli hasil panen atau offtaker ketika nilai jual di lapangan melemah.

Pemerintah mencontohkan kondisi harga gabah sebesar Rp5.000 per kilogram, sementara Harga Pembelian Pemerintah ditetapkan Rp6.500 per kilogram. Dalam situasi tersebut, koperasi desa direncanakan membeli gabah untuk membantu menjaga harga di tingkat petani.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan fungsi tersebut setelah rapat koordinasi di Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Juli 2026. “Kalau harga gabah yang diputuskan pemerintah Rp6.500, tetapi di lapangan hanya Rp5.000, nanti yang membeli adalah Kopdes Merah Putih sebagai offtaker,” ujarnya.

Jaringan Koperasi Ditargetkan Selesai Agustus

Peran penyerapan gabah itu akan ditopang jaringan 35.872 Koperasi Desa Merah Putih yang pembangunannya ditargetkan selesai pada Agustus 2026. Zulkifli menyatakan pembangunan fisik ribuan koperasi tersebut telah mendekati tahap penyelesaian.

“Sudah hampir rampung sebanyak 35.872. Insyaallah bulan Agustus bisa selesai,” kata Zulkifli. Target penyelesaian bangunan ini menjadi tahap awal sebelum koperasi menjalankan berbagai fungsi yang telah disiapkan pemerintah.

Koperasi tersebut tidak hanya dirancang sebagai tempat jual beli barang seperti toko atau supermarket desa. Pemerintah menempatkannya sebagai infrastruktur distribusi program sekaligus penguat rantai pasok pangan di tingkat desa.

Fungsi KoperasiPeranKetentuan
Penyerapan gabahMembeli hasil panen petaniSaat harga di bawah HPP Rp6.500 per kilogram
Penyaluran programMenyalurkan bantuan sosial dan barang bersubsidiMelalui mekanisme pemerintah
Operasi pasarMendukung stabilisasi pasar di desaJaringan ditargetkan ada di setiap desa

Bukan Sekadar Tempat Berbelanja

Pemerintah juga merencanakan penyaluran bantuan sosial, barang bersubsidi, serta operasi pasar melalui koperasi desa. Jaringan yang hadir di setiap desa diharapkan membuat pelaksanaan program lebih terarah kepada masyarakat.

Fungsi ganda tersebut menempatkan koperasi sebagai penghubung antara program pemerintah, kebutuhan warga, dan hasil produksi petani. Efektivitasnya akan bergantung pada kesiapan pengelolaan setelah bangunan selesai dibangun.

Menurut laporan Beritasatu, pemerintah masih perlu menyiapkan orang-orang yang akan mengelola dan menjalankan operasional koperasi. Tahap ini penting karena pembangunan fisik belum otomatis membuat jaringan koperasi dapat bekerja sesuai rancangan.

Aturan Penyaluran Masih Disusun

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden untuk mengatur mekanisme penyaluran bantuan dan barang bersubsidi melalui koperasi. Penyusunan aturan itu diinisiasi Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa.

Tim penyusunan Perpres akan dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Pangan Kemenko Pangan, Tatang. Zulkifli menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Sebelum pembayaran pembangunan dilakukan, koperasi yang sudah selesai dibangun akan melalui verifikasi dan validasi. Pembayaran pembangunan direncanakan dilakukan Agrinas Pangan kepada Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Rangkaian verifikasi, penyusunan aturan, dan penempatan pengelola akan menentukan kesiapan operasional jaringan koperasi tersebut. Jika berjalan sesuai rencana, peran sebagai penyerap gabah dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga nilai hasil panen petani.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait