Polisi di Batang masih mencari remaja putri berinisial NSN, 17, yang dilaporkan hilang saat hendak menjalani pemeriksaan visum di RSUD Kalisari Batang. Hilangnya korban terjadi di tengah penanganan dugaan kekerasan seksual yang disebut melibatkan ayah kandungnya sendiri, ZA.
Kepala Satuan Reskrim Polres Batang AKP Sudaryono mengatakan laporan hilangnya korban sudah diterima dan pencarian masih berlangsung. Ia menegaskan hasil visum tetap ditunggu sebagai bagian dari penguatan proses hukum atas perkara yang sedang diselidiki.
Visum menjadi bagian penting penyidikan
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual, pemeriksaan medis kerap menjadi unsur penting untuk menguatkan temuan awal penyidik. Karena itu, hilangnya NSN saat proses visum dimulai membuat kepolisian harus lebih dulu memastikan keberadaan korban sebelum melanjutkan langkah pemeriksaan lanjutan.
Polisi juga menyebut penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual itu masih berjalan. Hasil visum dipandang dapat membantu memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi dan melengkapi laporan yang sudah masuk.
Keluarga mengaku korban datang karena tidak tahan
Ibu korban, TN, mengatakan anaknya kabur dari rumah dan datang menemuinya karena sudah tidak tahan diduga dicabuli oleh ayahnya sendiri. Setelah itu, TN pulang ke Batang dan membuat laporan pada 30 Mei 2026 serta 8 Juni 2026.
TN juga kembali melaporkan hilangnya anaknya ke polisi. Langkah tersebut diambil karena keberadaan korban dinilai sangat penting untuk proses penanganan kasus yang masih berjalan.
Pihak kuasa hukum minta korban segera ditemukan
Kuasa hukum korban, Zaenudin dan Didik Pramono, menilai hilangnya NSN menjadi perhatian serius karena dapat menghambat proses hukum. Mereka meminta polisi segera menemukan korban agar perkara tidak berhenti di tengah jalan.
Zaenudin menegaskan keberadaan korban sangat penting dalam pembuktian kasus ini. Dalam perkara kekerasan seksual, keterangan korban dan hasil pemeriksaan medis kerap saling menguatkan dalam penyidikan.
Kasus ini menyoroti kerentanan korban kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, terutama ketika pelaku diduga berasal dari orang terdekat. Kondisi tersebut membuat pendampingan keluarga, kuasa hukum, dan kepolisian menjadi krusial agar korban tetap terlindungi dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Source: mediaindonesia.com





