Jumlah pihak yang diduga menjadi korban percakapan tidak etis di lingkungan Universitas Negeri Surabaya mencapai 26 orang. Mereka terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen, sementara keputusan mengenai sanksi lanjutan masih menjadi perhatian.
Penanganan perkara kini berada di Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis atau PPIS Unesa. DPM Fakultas Vokasi meminta kampus menyampaikan keputusan resmi mengenai sanksi yang dinilai adil dan pantas bagi pihak yang terbukti melanggar.
Perkembangan Jumlah Korban
Data DPM Fakultas Vokasi menunjukkan jumlah korban bertambah dalam waktu singkat setelah laporan awal masuk. Temuan itu mengindikasikan dugaan dampak percakapan tidak hanya menimpa satu atau dua orang.
| Tahap | Jumlah Korban | Rincian |
|---|---|---|
| Awal pelaporan | 9 orang | Termasuk 2 dosen |
| 5-6 Juli 2026 | 19 orang | Jumlah korban bertambah |
| 13 Juli 2026 | 26 orang | 22 mahasiswa dan 4 dosen |
Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menyatakan laporan awal diterima dari seorang staf pada 1 Juli 2026. Sebelumnya, persoalan tersebut telah dibawa ke bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi.
Korban pertama yang menemukan dugaan percakapan itu disebut memperoleh bukti pada 29 Juni 2026. Pada hari berikutnya, temuan tersebut dilaporkan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme internal program studi.
Enam Pihak Dipanggil untuk Klarifikasi
Pada 13 Juli 2026, enam pihak yang namanya tercantum dalam laporan dipanggil untuk dimintai keterangan. Berdasarkan verifikasi sementara, RE, JO, dan DO dinyatakan bukan pelaku.
Sementara itu, HA, RY, dan AD disebut telah menjalani sanksi. Bentuk sanksi yang disampaikan DPM meliputi pembuatan video sujud dan mencium kaki orang tua.
Mereka juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua dengan menjelaskan persoalan tersebut secara jujur. Rekaman permintaan maaf itu kemudian diminta untuk dikirimkan kepada PPIS Unesa.
Namun, kemungkinan pemberian sanksi berupa drop out belum diputuskan. Karena itu, perhatian terhadap penanganan dugaan pelecehan di Unesa tidak hanya tertuju pada klarifikasi pihak terlapor, tetapi juga pada kepastian tindak lanjut kampus.
Grup Chat Berawal dari Kegiatan Lomba
Grup percakapan yang menjadi perhatian disebut semula dibuat untuk membahas kegiatan lomba. Grup tersebut beranggotakan enam mahasiswa dengan inisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO.
Dalam perkembangannya, kanal itu diduga dipakai untuk percakapan yang mengarah pada pelecehan seksual. DPM juga menyebut laporan mencakup objektifikasi bernuansa fantasi atau pemenuhan kesenangan pribadi.
Ada pula dugaan pembuatan konten tidak etis menggunakan teknologi AI terhadap salah seorang korban. Informasi itu menjadi salah satu aspek yang memperluas perhatian terhadap kasus tersebut.
Dua anggota grup, JO dan DO, memberikan keterangan kepada DPM pada 1 Juli 2026. Keduanya disebut mengambil langkah tersebut karena tidak lagi dapat mentoleransi perilaku rekan-rekannya.
Proses Beralih dari Fakultas ke PPIS
Perkara ini sempat ditawarkan untuk diselesaikan di tingkat fakultas melalui mediasi yang difasilitasi program studi. Proses itu kemudian menghasilkan keputusan untuk meneruskan penanganan ke PPIS Unesa.
Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum, menyampaikan kepada CNN Indonesia bahwa kampus masih menangani perkara tersebut. Menurutnya, proses pemanggilan pihak-pihak terkait sedang berlangsung.
Penanganan pelecehan seksual di kampus tersebut masih menunggu keterangan resmi mengenai langkah berikutnya. Keputusan kampus akan menentukan kepastian sanksi bagi pihak yang dinyatakan melanggar setelah proses yang berjalan selesai.
Source: www.cnnindonesia.com






