Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi setelah menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu menilai kewajiban pelaporan melekat pada setiap penyelenggara negara ketika menghadapi pemberian yang berpotensi terkait jabatan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penegasan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026. Ia mengatakan penyelenggara negara semestinya sudah memahami kewajiban yang melekat pada jabatan, termasuk dalam pelaporan dugaan gratifikasi.
Kewajiban Lapor yang Disorot KPK
KPK menyebut aturan mengenai pelaporan dugaan gratifikasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, pejabat negara dinilai tidak semestinya ragu ketika menerima sesuatu yang patut diduga berkaitan dengan kewenangan atau jabatannya.
Dalam pandangan KPK, pelaporan awal menjadi bagian penting dari pencegahan korupsi. Langkah itu juga dinilai membantu menjaga akuntabilitas dan mencegah munculnya persepsi adanya imbalan di balik pertemuan atau audiensi resmi.
Amplop yang Tertinggal saat Audiensi
Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa amplop tersebut tertinggal ketika Suhardiman melakukan audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut dia, amplop itu berada di dalam map dan baru disadari setelah bupati meninggalkan ruangan.
Setelah mengetahui ada amplop, Raja Juli mengatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop itu ketika proses pengembalian dilakukan.
Pengembalian amplop disebut baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena sempat tertunda akibat kendala jadwal. Amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus Kuantan Singingi Masih Didalami
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari operasi itu, KPK mengamankan 10 orang sebelum menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026.
Tiga tersangka tersebut ialah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. KPK menduga mereka terlibat suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Sorotan terhadap alur dugaan pemberian dalam perkara ini pun semakin menguat seiring perkembangan penyidikan.
Dalam konteks itu, pernyataan KPK kembali menempatkan kewajiban pelaporan sebagai bagian penting dari etika pejabat publik. Lembaga tersebut menilai setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi harus diproses sesuai ketentuan agar posisi hukumnya menjadi jelas.
Perkara Kuantan Singingi kini menjadi bagian dari penelusuran yang lebih luas atas dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah setempat. Penjelasan Raja Juli soal amplop yang dikembalikan menjadi salah satu titik penting yang terus diperhatikan dalam perkembangan kasus tersebut.
Source: www.viva.co.id






