Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh perhatian besar pada reformasi partai politik dengan menyerahkan hasil kajian pencegahan korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Langkah itu menempatkan pembenahan partai sebagai pekerjaan penting yang berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan upaya menutup celah korupsi dari awal proses politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dokumen yang diberikan tidak berhenti pada temuan masalah. Menurut dia, di dalamnya juga ada rekomendasi yang diharapkan segera diproses dan ditindaklanjuti oleh para pengambil kebijakan.
Reformasi partai dipandang sebagai pencegahan di hulu
KPK melihat persoalan korupsi di sektor kepartaian tidak bisa dipersempit sebagai urusan internal partai semata. Lembaga antirasuah itu menilai, masalah justru muncul sejak tahap paling awal, mulai dari kaderisasi sampai pembiayaan politik, dan semua itu berpotensi memengaruhi proses demokrasi yang lebih luas.
Kerawanan di partai disebut dapat merembet ke pencalonan kandidat, kompetisi politik, hingga tata kelola pemerintahan. Karena itu, pembenahan partai diposisikan KPK sebagai bagian dari pencegahan korupsi di hulu, bukan sekadar respons setelah masalah muncul di hilir.
Tiga fokus yang diajukan KPK
Untuk menutup celah tersebut, KPK mengajukan tiga agenda yang dianggap mendesak. Agenda pertama ialah revisi regulasi kepemiluan, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Pembenahan aturan itu mencakup rekrutmen penyelenggara, mekanisme kampanye, serta sistem pemungutan dan rekapitulasi suara. KPK menilai perbaikan di area tersebut penting agar proses demokrasi berjalan lebih tertib dan tidak mudah disalahgunakan.
Agenda kedua berkaitan dengan pembaruan aturan partai politik. Di titik ini, KPK meminta standar yang lebih jelas mengenai pendidikan politik, sistem kaderisasi, dan transparansi laporan keuangan partai.
Dorongan itu diarahkan agar partai tidak hanya kuat secara organisasi, tetapi juga terbuka dalam pengelolaan dana dan pembinaan kader. Dengan cara itu, regenerasi politik diharapkan bergerak lebih sehat dan berbasis kapasitas.
Sementara itu, agenda ketiga menyasar percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. KPK menilai aturan ini dapat membantu menekan praktik politik uang yang selama ini sulit diawasi.
Budi Prasetyo menegaskan pentingnya pembatasan uang fisik dengan menyebut, “Pembatasan penggunaan uang fisik penting untuk mengurangi praktik pembelian suara yang selama ini sulit diawasi.” Menurut KPK, politik uang masih menjadi salah satu pintu masuk utama korupsi dalam sistem demokrasi.
Sinyal politik bagi Prabowo dan Puan
Penyerahan hasil kajian kepada Presiden Prabowo dan Ketua DPR Puan Maharani menjadi sinyal bahwa reformasi partai membutuhkan langkah nyata dari para pengambil kebijakan. KPK berharap dokumen yang sudah disampaikan tidak berhenti sebagai arsip rekomendasi.
Pembahasan soal pembiayaan politik, pendidikan partai, dan regulasi pemilu dinilai perlu bergerak lebih cepat. KPK melihat ruang perbaikan masih terbuka, terutama jika pembahasan aturan dapat disusun secara beriringan antara partai politik dan sistem pemilu.
Di sisi lain, kualitas demokrasi juga ikut dipertaruhkan. Bila partai tetap lemah dalam kaderisasi, tertutup dalam pembiayaan, dan rentan terhadap transaksi politik, maka celah korupsi akan terus muncul di berbagai tahap proses politik.
Karena itu, rekomendasi KPK bukan hanya menyasar perbaikan internal partai, tetapi juga mendorong tata kelola politik yang lebih transparan. Pembenahan yang konsisten diharapkan membuat proses pencalonan, kompetisi politik, dan pengawasan publik berlangsung lebih sehat, sehingga risiko korupsi dari hulu dapat ditekan lebih jauh.
Source: www.beritasatu.com






