KPK Soroti Biaya Politik Sejak Masuk Parpol, Kaderisasi Transaksional Dinilai Jadi Akar Masalah

Author: Redaksi Android62

KPK melihat pembenahan partai politik sebagai titik awal penting untuk menekan korupsi, karena persoalan itu dinilai bisa tumbuh sebelum seseorang masuk ke jabatan publik. Lembaga antirasuah tersebut menilai celahnya sering muncul dari sistem kaderisasi yang transaksional dan kurang akuntabel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa potensi korupsi tidak hanya hadir ketika seseorang sudah memegang jabatan. Ia menyebut akar masalah itu kerap terbentuk sejak proses politik di internal partai, terutama saat kaderisasi tidak berjalan sehat.

Kaderisasi Jadi Sorotan Utama

Dalam pandangan KPK, partai politik tidak bisa dilepaskan dari upaya pencegahan korupsi. Karena itu, lembaga ini juga melakukan kajian tentang tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring.

Langkah tersebut disebut sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK merujuk Pasal 6 huruf c yang memberi kewenangan untuk melakukan monitor atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, serta Pasal 9 yang memberi wewenang mengkaji sistem pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara dan lembaga pemerintahan.

Bagi KPK, partai politik menjadi salah satu titik yang perlu dibenahi lebih awal. Jika pembenahan dilakukan sejak internal partai, ruang lahirnya praktik koruptif bisa dipersempit sebelum masuk ke tahap pencalonan dan jabatan publik.

Biaya Politik dan Celah Transaksi

Kajian KPK pada 2025 menemukan sejumlah potensi korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Dalam kajian itu, tata kelola partai yang lebih berintegritas ikut dipetakan, termasuk pembatasan transaksi uang kartal atau fisik.

KPK menilai tiga aspek tersebut saling berhubungan dan sama-sama bisa membuka celah praktik koruptif. Dampaknya bukan hanya pada proses politik, tetapi juga pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Salah satu titik rawan yang disorot adalah kaderisasi partai yang belum berjalan baik. Kondisi itu dinilai bisa memunculkan biaya untuk masuk ke partai, lalu mendorong seseorang ikut dijagokan dalam pemilihan umum.

Dari situ, muncul kebutuhan untuk mengembalikan modal politik setelah masuk ke struktur partai. KPK menilai pola seperti ini dapat menormalisasi transaksi dalam politik dan membuat beban biaya makin besar sebelum seseorang melangkah ke jabatan publik.

Usulan Jenjang Kader yang Lebih Jelas

Untuk menekan biaya politik, KPK mendorong sistem kaderisasi yang lebih tertib dan terukur. Salah satu gagasan yang diajukan adalah pembagian anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Skema itu dimaksudkan agar setiap jenjang kader memiliki kejelasan sebelum maju ke ruang politik yang lebih tinggi. Dengan alur yang lebih rapi, partai diharapkan bisa membina calon pemimpin secara berkelanjutan, bukan lewat proses cepat yang rawan transaksi.

KPK juga mengaitkan pembenahan ini dengan jalur pencalonan jabatan politik. Calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Untuk posisi eksekutif, KPK mengusulkan agar calon presiden dan wakil presiden serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai. Mereka juga perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu agar pencalonan tetap terhubung dengan proses pembinaan internal.

Batas Kepemimpinan di Internal Partai

Selain soal rekrutmen politik, KPK juga menyoroti masa jabatan ketua umum partai. Lembaga itu mengusulkan batas maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Usulan ini ditempatkan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola dan cara untuk membatasi konsentrasi kekuasaan di internal partai. Dengan pembatasan tersebut, KPK berharap proses pengambilan keputusan lebih terbuka dan tidak terlalu bergantung pada satu figur.

Sorotan KPK menunjukkan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pembenahan perlu dimulai dari sistem politik, mulai dari kaderisasi, tata kelola partai, hingga mekanisme rekrutmen calon pejabat publik, karena dari sanalah celah korupsi kerap terbentuk lebih awal.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru