Sorotan ke Gubernur Jambi dan Bupati Tebo, KPK Mulai Teliti Laporan PKKPR

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR di Kabupaten Tebo, Jambi, tidak akan berhenti di meja pengaduan. Laporan yang masuk melalui Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) itu kini memasuki tahap verifikasi awal, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan tambahan.

Laporan yang diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK pada 8 Juni 2026 itu menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris. KPK menegaskan setiap aduan masyarakat tetap diperlakukan serius selama data awalnya dapat diverifikasi.

Langkah Awal KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan lebih dulu menilai validitas informasi yang diterima. Verifikasi dan telaah dilakukan sebelum KPK memutuskan apakah laporan tersebut membutuhkan keterangan tambahan dari pelapor maupun pihak lain yang terkait.

“Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak. Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia menambahkan, jika KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut, pelapor dapat dipanggil untuk melengkapi bahan yang sudah ada. KPK juga disebut akan aktif mengumpulkan bahan keterangan tambahan agar aduan masyarakat menjadi lebih utuh.

Isi Dugaan yang Dilaporkan AMATIR

Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu menyebut pihaknya menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001. Ia menilai ada rangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif dalam proses tersebut.

Menurut Nardo, PKKPR itu terbit pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional sudah keluar lebih dulu pada 18 Desember 2025. Dari selisih waktu itu, AMATIR menduga peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan tidak mungkin dilakukan secara wajar dalam waktu singkat.

UraianTanggalKeterangan
PKKPR Nomor 2702261031150900127 Februari 2026Disebut diduga bermasalah oleh AMATIR
Pertimbangan Teknis BPN18 Desember 2025Terbit lebih dahulu sebelum PKKPR
Laporan diterima KPK8 Juni 2026Diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK

Nardo juga menduga ada penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi atau persekongkolan koruptif, serta dugaan pemalsuan dokumen. Selain Bupati Tebo dan Gubernur Jambi, ia juga menyebut nama Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

Desakan Agar Pemeriksaan Dilanjutkan

AMATIR meminta KPK tidak hanya berhenti pada telaah administratif, tetapi juga melanjutkan laporan itu ke penyelidikan atas penerbitan izin tersebut. Nardo menilai pihak-pihak yang diduga terlibat perlu dipanggil dan dimintai keterangan agar proses yang dipersoalkan menjadi terang.

“Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut,” tandas Nardo.

Dengan verifikasi awal, telaah, dan pulbaket yang sedang berjalan, KPK kini menilai seberapa jauh laporan itu dapat ditingkatkan. Laporan terkait PKKPR di Tebo itu sekaligus menempatkan nama sejumlah pejabat daerah dalam perhatian publik.

Source: www.suara.com
Berita Terkait