Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberi ruang bagi PT Weda Bay Nickel untuk menempuh revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Jalur ini menjadi penting karena kuota produksi bijih nikel perusahaan tersebut dilaporkan akan segera habis, sehingga risiko penghentian sementara operasi tambang ikut menguat.
Di tengah kondisi itu, pemerintah menegaskan bahwa revisi RKAB bukan langkah di luar aturan. Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menyampaikan bahwa perusahaan memang mendapat kesempatan untuk mengajukan penyesuaian bila target produksinya berubah.
Revisi RKAB tetap tersedia dalam ketentuan resmi
Rita menjelaskan bahwa mekanisme revisi sudah tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM. Karena itu, perusahaan tambang yang membutuhkan penyesuaian produksi masih bisa mengajukan permohonan sesuai waktu yang disediakan.
“Ada, kita memberikan waktu buat revisi itu waktunya. Secara aturan, di Kepmen ESDM itu ada diberikan kesempatan untuk perusahaan untuk melakukan revisi RKAB ada waktunya,” kata Rita.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka pintu bagi pelaku usaha tambang untuk menyesuaikan rencana kerja mereka. Namun, pengajuan itu tidak otomatis langsung disetujui karena tetap harus melalui penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Kementerian ESDM juga memiliki data realisasi produksi dari masing-masing perusahaan tambang. Meski begitu, kementerian belum membeberkan daftar perusahaan nikel yang saat ini sudah mendekati batas kuota tahunan.
Weda Bay Nickel berada dalam tekanan produksi
Sorotan terbesar tertuju pada PT Weda Bay Nickel karena kuota yang tersedia disebut akan habis pada pertengahan Mei. Kondisi ini membuat potensi masuknya masa perawatan dan pemeliharaan tambang semakin terbuka jika revisi belum memperoleh persetujuan tepat waktu.
Eramet SA sebelumnya menyampaikan bahwa PT WBN sedang mengajukan permohonan revisi izin peningkatan kapasitas. Dalam keterangan resminya, Eramet menyebut RKAB awal membatasi produksi bijih nikel sebesar 12 juta metrik ton untuk 2026, dan target itu diperkirakan tercapai pada pertengahan Mei.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa tambang tersebut bersiap memasuki masa perawatan dan pemeliharaan pada bulan Mei sambil menunggu hasil revisi. Situasi ini memperlihatkan bahwa batas produksi bukan sekadar angka administratif, melainkan faktor yang langsung memengaruhi ritme operasional di lapangan.
Dampaknya bisa dirasakan perusahaan lain
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia atau APNI menilai kondisi serupa tidak tertutup terjadi di perusahaan tambang lain. Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan laporan dari anggota untuk memastikan apakah ada tambang yang kuotanya sudah habis.
“Kemungkinan ada [yang kuota produksi habis dan harus menutup sementara tambang], karena asosiasi belum ada laporan dari anggotanya. Kami coba tanyakan ke anggota dulu,” kata Djoko.
Ia juga menilai alokasi kuota awal untuk PT Weda Bay Nickel tergolong rendah jika dibandingkan dengan kapasitas operasionalnya. Meski begitu, Djoko melihat pembatasan produksi sebagai bagian dari upaya mengendalikan output berlebih dan menjaga cadangan nasional agar tidak cepat terkuras.
Menurut Djoko, penyesuaian RKAB tetap perlu mempertimbangkan rasa keadilan. Ia memandang kebijakan pengurangan kuota bukan hanya soal membatasi produksi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan pengelolaan sumber daya.
Pemerintah tetap menjaga kendali produksi nikel
Dari sisi kebutuhan industri, Eramet menyebut smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach di kawasan industri terkait membutuhkan 100 juta ton bijih nikel. Angka itu menunjukkan besarnya kebutuhan bahan baku di sektor hilir untuk menopang kegiatan pengolahan nikel.
Di saat yang sama, Kementerian ESDM menetapkan total produksi nikel nasional pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton untuk 2026. Batas ini menjadi acuan penting ketika perusahaan menyusun rencana kerja dan menentukan target produksi masing-masing.
Karena itu, revisi RKAB kini menjadi jalur krusial bagi perusahaan yang menghadapi habisnya kuota produksi. Di sisi lain, pemerintah tetap memegang kendali agar pengelolaan nikel nasional berjalan sesuai aturan dan kapasitas produksi tidak bergerak melampaui batas yang sudah ditetapkan.
