Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan KUR Mikro di Jember. Mereka adalah MFH, mantan Pinca sebuah bank pelat merah di Jember, AM selaku CA CV Jawara Tani, dan IIS selaku CA CV Idris Afnan Jaya.
Menurut dugaan awal, dana KUR yang disalurkan dalam periode 2021 hingga 2023 itu digunakan untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp41,4 miliar.
Peran Perantara Dinilai Jadi Titik Paling Rawan
Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menilai bank penyalur tidak bisa langsung dijadikan pihak utama yang disalahkan ketika penyimpangan terjadi. Ia menilai masalah kerap muncul di tingkat perantara, terutama collection agent dan oknum perangkat desa yang terlibat dalam proses pengajuan.
Skema penyaluran KUR menurut Ibrahim memang memberi ruang bagi perantara untuk mengetahui seluk-beluk keanggotaan petani dan masyarakat penerima. Dari celah itulah, data bisa dimanipulasi sebelum pengajuan diproses ke bank yang dipilih pemerintah.
Bagaimana Celah Itu Terbuka
Ibrahim menjelaskan, KUR seharusnya disalurkan ke kelompok usaha seperti petani dan nelayan melalui pengumpulan KTP anggota. Data itu lalu diproses oleh CA sebelum bank penyalur memberi persetujuan.
Dalam praktiknya, kata dia, CA sering bekerja sama dengan perangkat desa untuk memanipulasi data dan memberi iming-iming kepada warga kelas bawah yang tidak memahami prosesnya. Ia menilai kondisi itu membuat dana yang seharusnya diterima kelompok tidak selalu sampai ke tangan anggota.
| Fakta Utama | Keterangan | Dampak |
|---|---|---|
| Periode kasus | 2021–2023 | Menimbulkan dugaan penyelewengan KUR Mikro |
| Kerugian negara | Rp41,4 miliar | Disebabkan debitur fiktif dan penyalahgunaan dana |
| Pola penyimpangan | Melibatkan CA dan perangkat desa | Data dapat dimanipulasi sebelum dana cair |
Ia mencontohkan, dana yang seharusnya diterima kelompok bisa berada di kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta. Namun, uang itu kerap tidak sampai ke masyarakat dan justru dikuasai oleh CA untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.
Bank Hanya Menyalurkan Jika Berkas Sudah Disetujui
Ibrahim menegaskan bahwa ketika dokumen sudah lengkap dan permohonan disetujui, bank hanya menjalankan fungsi penyalur. Karena itu, menurut dia, tanggung jawab utama ada pada kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang terlibat dalam pengajuan serta penarikan dana.
Ia menilai pola penyimpangan seperti ini bukan hal baru. Praktik serupa, kata dia, sudah terjadi sejak lama di berbagai bank penyalur karena ada celah dalam sistem yang dimanfaatkan pihak tertentu.
“Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri,” kata Ibrahim.
Desakan Aturan yang Lebih Tegas
Untuk mencegah kasus serupa berulang, Ibrahim mendorong pemerintah dan OJK memperkuat regulasi serta sanksi. Ia menilai UU P2SK yang sudah direvisi harus benar-benar bisa mengikat pelaku penipuan KUR.
Ia juga meminta OJK bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana agar pihak yang paling bertanggung jawab bisa diidentifikasi dengan jelas. Menurutnya, pelacakan itu akan membantu memisahkan apakah masalah berada di oknum perbankan atau di perangkat desa dan perantara.
“Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa,” jelasnya.
Ibrahim turut mengkritik pola pemerintah yang baru mengubah regulasi setelah kasus terjadi. Menurut dia, penipuan KUR sudah berlangsung lama dan seharusnya diantisipasi sejak awal.
Imbauan untuk Warga agar Tidak Mudah Tergiur
Di sisi lain, Ibrahim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming KUR dari orang yang tidak dikenal. Ia menyarankan warga mengecek langsung siapa pengusulnya, apakah benar dikenal di desa dan memiliki hubungan jelas dengan proses pengajuan.
Ia juga menyarankan masyarakat datang langsung ke bank untuk meminta penjelasan sebelum menyetujui pengajuan. Menurutnya, kehati-hatian penting agar warga tidak menjadi korban penipuan berkedok bantuan pembiayaan.
“Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu,” katanya.
Kasus ini kembali menyorot risiko penyalahgunaan KUR Mikro ketika pengawasan lemah di tingkat lapangan. Di saat bank hanya menjadi penyalur, titik paling rawan justru bisa berada pada perantara, perangkat desa, dan pihak yang mengatur data pengajuan.
Source: www.viva.co.id






