KUR Jember Disorot dari Akar Masalahnya, Ibrahim Sebut Collection Agent Bukan Bank

Kerugian negara dalam dugaan korupsi KUR Mikro di Jember disebut mencapai Rp41,4 miliar, dan sorotan utama kini mengarah pada peran Collection Agent. Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menilai bank BUMN penyalur tidak layak dijadikan pihak utama yang disalahkan dalam kasus tersebut.

Menurut Ibrahim, celah penyimpangan muncul dari kerja sama antara Collection Agent, perangkat desa, dan manipulasi data debitur fiktif. Ia menilai pola seperti itu bisa terjadi di berbagai bank penyalur KUR bila pengawasan di lapangan lemah.

Peran Collection Agent yang Menjadi Titik Rawan

Ibrahim menjelaskan bahwa KUR idealnya disalurkan kepada kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Dalam prosesnya, pengumpulan KTP anggota dilakukan terlebih dahulu, lalu dokumen diproses oleh Collection Agent sebelum disetujui bank penyalur yang dipilih pemerintah.

Posisi Collection Agent dinilai penting karena mereka memahami keanggotaan di lapangan. Namun, posisi itu juga membuka ruang penyalahgunaan ketika ada oknum yang bekerja sama dengan perangkat desa dan memanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

“CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya seperti dikutip mediaindonesia.com, Sabtu (11/7/2026).

Ibrahim menyebut dana yang semestinya berada di kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta per kelompok sering tidak sampai ke tangan anggota. Dana itu justru dikuasai pihak tertentu untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.

Dalam kondisi seperti itu, nama warga yang dicatut tetap menanggung cicilan dan bunga meski mereka tidak pernah menerima pinjaman. Ibrahim menegaskan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab adalah ketua kelompok dan CA yang terlibat.

Fakta Utama Kasus KUR Jember

FaktaRincian
Kerugian negaraRp41,4 miliar
Periode kasus2021–2023
Modus utamaDebitur fiktif dan penyelewengan dana oleh Collection Agent
Pihak yang ditetapkan tersangkaMFH, AM, dan IIS

Desakan Agar Regulasi Tidak Selalu Menyusul Kasus

Ibrahim mendorong pemerintah dan OJK memperkuat aturan agar penipuan KUR tidak terus berulang. Ia juga menyinggung UU P2SK yang telah direvisi dan menurutnya harus benar-benar mengikat pelaku penyimpangan.

Ia menilai OJK perlu bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Dengan pelacakan itu, posisi pihak yang bersalah bisa lebih jelas, termasuk apakah pelanggaran dilakukan oknum perbankan atau oknum perangkat desa.

Selain itu, ia mengkritik pola pemerintah yang baru memperketat regulasi setelah kasus muncul. Menurutnya, penipuan KUR sudah lama terjadi dan seharusnya diantisipasi lebih awal.

Bank Penyalur Hanya Memproses Dana

Dalam pandangannya, bank penyalur tidak otomatis menjadi pihak yang paling salah. Bank hanya memproses dana setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.

“Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut,” katanya.

Kasus ini sebelumnya juga menyeret MFH, mantan pimpinan cabang sebuah bank pelat merah di Jember, bersama AM dan IIS yang berperan sebagai CA di dua perusahaan berbeda. Kejati Jawa Timur menyebut dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi.

Imbauan untuk Calon Penerima KUR

Ibrahim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming KUR dari orang yang tidak jelas. Ia meminta calon penerima mengecek siapa pengurusnya, apakah dikenal di desa, dan memastikan status orang yang menawarkan bantuan.

Ia juga menyarankan masyarakat datang langsung ke bank untuk meminta penjelasan sebelum menyerahkan data pribadi. Menurutnya, langkah sederhana itu bisa membantu mencegah pencatutan nama dan kerugian di kemudian hari.

Di tengah sorotan terhadap kasus di Jember, peringatan Ibrahim menegaskan bahwa risiko terbesar KUR bukan hanya pada lembaga penyalur, melainkan pada celah di tingkat perantara dan data lapangan yang tidak terjaga.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terkait