Sebagian ulama memandang kurban dan akikah bisa digabung dalam satu sembelihan, tetapi sebagian lain menolaknya. Perbedaan ini membuat umat Muslim perlu lebih cermat sebelum memutuskan apakah satu hewan boleh diniatkan untuk dua ibadah sekaligus.
Pandangan yang membolehkan penggabungan datang dari sejumlah ulama, di antaranya Imam Ramli, sebagian ulama mazhab Hanafi, dan sebagian ulama Hanbali. Dalam kitab Nihayah Al Muhtaj, Imam Ramli menyebut bahwa satu kambing yang diniatkan sebagai kurban sekaligus akikah tetap sah untuk keduanya.
Kelompok yang membolehkan melihat ada titik temu antara dua ibadah itu. Kurban dan akikah sama-sama dilaksanakan dengan penyembelihan hewan, lalu hasilnya juga berkaitan dengan berbagi hidangan dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Namun, pandangan yang berlawanan justru lebih tegas datang dari mayoritas ulama mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Mereka menilai kurban dan akikah tidak dapat disatukan karena masing-masing memiliki sebab, tujuan, dan ketentuan yang berbeda.
Penegasan serupa juga disampaikan Imam Ibnu Hajar. Dalam penjelasan di kitab Tuhfah Al Muhtaj As Syarwani, kurban dan akikah disebut sebagai dua ibadah sunah yang memiliki tujuan tersendiri, sehingga tidak diperlakukan sebagai satu ibadah yang sama.
Al-Fatwa Al-Fiqhiyyah juga memuat penjelasan sejalan. Di sana ditegaskan bahwa kesunahan, sebab, dan tujuan kurban berbeda dari akikah, sehingga keduanya tidak bisa digabung begitu saja dalam satu sembelihan.
Perbedaan pandangan itu berangkat dari karakter dasar masing-masing ibadah. Kurban dipahami sebagai ibadah pendekatan diri kepada Allah pada waktu tertentu, sedangkan akikah terkait dengan kelahiran anak dan memiliki ketentuan yang berlainan.
Karena itu, banyak ulama yang melarang penggabungan menilai pelaksanaan terpisah lebih aman. Dengan cara itu, kurban dan akikah tetap berjalan sesuai tujuan syariat masing-masing tanpa menimbulkan keraguan dalam niat.
Di tengah perbedaan tersebut, prioritas juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Jika seseorang harus memilih satu ibadah lebih dulu, kurban dinilai lebih layak didahulukan karena waktunya terbatas pada Iduladha dan hari tasyrik.
Berbeda dengan kurban, akikah memiliki waktu yang lebih fleksibel. Seseorang yang belum sempat melaksanakannya masih bisa menunaikannya di waktu lain ketika sudah mampu, sementara kurban perlu dikerjakan saat momennya tiba.
Source: www.beautynesia.id