Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkap bahwa jaringan ganja yang dibongkar aparat sudah bergerak sejak 2024. Jaringan ini disebut tidak hanya menanam, tetapi juga mengatur distribusi hingga ke Pulau Jawa, dan kini rantai peredarannya berhasil diputus setelah penyelidikan panjang sejak Februari 2026.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan bandar utama berinisial PD alias Pinhar di loket bus Jalan Gubernur H Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, polisi kemudian menelusuri alur distribusi yang mengarah ke lokasi penanaman dan penyimpanan ganja di wilayah Empat Lawang.
Ladang ganja 20 hektar ditemukan di Muara Pinang
Dalam operasi gabungan Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang, petugas menemukan ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang. Di lokasi itu, polisi mendapati tanaman ganja yang masih dibudidayakan serta ganja kering dalam jumlah besar yang sudah disiapkan untuk edar.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyebut pembongkaran ladang tersebut menjadi langkah penting untuk memutus ancaman narkotika dari sumbernya. Ia menegaskan bahwa operasi tidak berhenti pada penyitaan, tetapi juga menyasar pusat produksi yang selama ini memasok peredaran.
Barang bukti 220 kilogram dan jejak jaringan
Saat PD diamankan, penyidik menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan adanya pengelolaan terstruktur. Polisi menyita 220 kilogram ganja kering dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana, dokumen kepemilikan lahan, dan peta ladang ganja.
Temuan itu membuat aparat menilai tersangka memiliki peran lebih dari sekadar pengedar. Polisi menduga PD ikut mengatur proses dari penanaman, pemanenan, hingga distribusi, sehingga ladang yang ditemukan berfungsi sebagai pusat produksi sekaligus tempat penyimpanan sebelum barang dipasarkan.
Penyelidikan sejak Februari 2026
Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang sudah berlangsung sejak Februari 2026. Dari proses itu, penyidik memetakan jaringan yang diduga aktif mengelola ladang ganja dan menyalurkan hasilnya ke wilayah lain.
Yulian menuturkan bahwa sejak 2024 jaringan tersebut sudah bergerak dengan pola terorganisir. Ia mengatakan, “Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus.”
Empat orang lain masih diburu
Meski bandar utama sudah ditangkap, polisi masih mencari empat orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keempatnya kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO, dan penyidik terus menelusuri peran masing-masing dalam alur produksi maupun distribusi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menilai pengungkapan ini menjadi salah satu capaian besar pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan. Menurut dia, upaya kepolisian diarahkan untuk menekan peredaran di hilir sekaligus menghentikan produksi di hulu.
Atas perbuatannya, PD dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih membuka peluang penerapan pasal lain sesuai hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan temuan di lapangan.
Source: www.viva.co.id






