Kendaraan yang menetap di lajur paling kanan jalan tol dapat menghambat pengemudi lain yang hendak mendahului. Kebiasaan ini juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Pengemudi yang mempertahankan kecepatan statis di jalur tersebut dikenal sebagai lane hogger. Kondisi itu membuat kendaraan di belakang harus mengurangi kecepatan atau mencari ruang untuk berpindah ke lajur lain.
Lajur Kanan Bukan Jalur Melaju Santai
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa lajur paling kanan tidak digunakan untuk berkendara santai dalam waktu lama. Jalur ini diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang melakukan manuver mendahului.
Setelah proses mendahului selesai, pengemudi perlu kembali ke lajur yang sebelumnya digunakan. Pengaturan tersebut penting agar jalur kanan tetap tersedia bagi kendaraan lain yang perlu menyalip secara aman.
Imbauan itu disampaikan melalui unggahan akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X. Kepolisian mengajak pengguna jalan untuk mengenali perilaku pengemudi yang terlalu lama berada di lajur mendahului.
Menurut penjelasan TMC Polda Metro Jaya, lane hogger merupakan pengemudi yang memacu kendaraan dengan kecepatan tetap di lajur terkanan. Perilaku tersebut dapat menutup ruang gerak kendaraan lain yang memiliki kebutuhan untuk mendahului.
Saat lalu lintas berjalan lancar, pengemudi diminta menggunakan lajur tengah atau kiri. Bahu jalan juga tidak boleh dipakai sebagai jalur berkendara maupun sebagai ruang untuk mendahului kendaraan lain.
Dasar Aturan Penggunaan Lajur
Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) menegaskan bahwa perilaku menetap di lajur kanan sangat dilarang. BPTJ menilai tindakan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain sekaligus mengganggu arus lalu lintas.
| Dasar Aturan | Ketentuan | Fungsi Lajur Kanan |
|---|---|---|
| Pasal 108 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 | Mengatur penggunaan lajur jalan | Untuk mendahului kendaraan lain |
| Pasal 41 butir (b) PP Nomor 15 Tahun 2005 | Mengatur ketentuan jalan tol | Pengemudi kembali setelah mendahului |
BPTJ menjelaskan lajur terkanan dibuat bagi kendaraan yang sedang melaju untuk melewati kendaraan lain. Pengemudi harus segera kembali ke lajur awal setelah manuver mendahului dilakukan.
Keberadaan kendaraan yang terus berada di jalur kanan kerap memicu keluhan pengguna tol. Ketegangan dapat muncul ketika pengemudi lain merasa akses untuk mendahului tertutup oleh kendaraan yang tidak berpindah lajur.
Pernah terjadi kasus di ruas tol Jakarta-Bekasi yang melibatkan pengemudi yang diduga melakukan lane hogger. Pengemudi tersebut kemudian dilaporkan marah setelah diingatkan oleh pengguna jalan lain.
Peristiwa itu menunjukkan bahwa teguran di jalan perlu dilakukan secara terkendali. Pengemudi sebaiknya tidak membalas tindakan yang dianggap mengganggu dengan cara yang memperbesar potensi konflik.
Respons yang Aman Saat Bertemu Lane Hogger
Pengendara dapat memberi isyarat secara wajar menggunakan lampu kedip atau klakson. Isyarat tersebut perlu disampaikan dengan tetap tenang dan tanpa menghilangkan kendali atas kendaraan.
Memaksa masuk ke celah sempit bukan langkah yang aman untuk dilakukan. Penggunaan bahu jalan untuk mendahului juga harus dihindari karena bukan peruntukan jalur tersebut.
Kepatuhan terhadap fungsi setiap lajur membantu menjaga ruang gerak kendaraan di jalan tol. Pengemudi yang menggunakan lajur kanan hanya saat mendahului dapat ikut mengurangi hambatan dan risiko selama perjalanan.
Source: www.cnnindonesia.com






