Land Cruiser Kuansing yang Sempat Disembunyikan Tiba di Rupbasan KPK

Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait perkara suap jual beli jabatan di Kuantan Singingi akhirnya tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan mewah itu sebelumnya sempat disembunyikan sebelum ditemukan penyidik di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

KPK menyebut mobil tersebut kini masuk pengelolaan Rupbasan dan akan dirawat secara profesional. Perawatan dilakukan untuk menjaga kondisi fisik serta nilai ekonomis aset agar tetap optimal selama proses hukum berjalan.

Pengamanan aset dilakukan dengan perawatan berkala

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil itu dibawa dari Pematangsiantar menggunakan jasa towing. Ia menyebut barang bukti tersebut sudah berada di Rupbasan KPK di Cawang dan akan mendapat penanganan yang sesuai prosedur penyimpanan aset sitaan.

Menurut Budi, perawatan yang dilakukan mencakup penyimpanan di fasilitas yang memadai, pembersihan, pemanasan kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi komponen. Langkah itu penting agar aset tidak mengalami penurunan kondisi fisik maupun depresiasi nilai akibat kerusakan teknis.

ObjekStatusLokasiKeterangan
Toyota Land Cruiser 300 GR-SBarang buktiRupbasan KPK, CawangDibawa dari Pematangsiantar dengan towing

Jika kelak diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi kendaraan yang terjaga akan membantu menjaga nilai aset tersebut. Karena itu, pengelolaan barang sitaan tidak berhenti pada penyitaan semata, tetapi juga pada upaya mempertahankan nilainya selama diamankan.

Mobil ini disebut sempat hendak dihilangkan

Dalam penjelasan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencoba menyembunyikan mobil senilai Rp 2,05 miliar itu. Kendaraan tersebut disebut diberikan oleh Sekda Kuansing Zulkarnain untuk mendapatkan posisi sekda pada saat itu.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik sempat menerima informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti. Ia menambahkan, mobil itu bahkan sempat dijual ke showroom milik saudara SW atau Suwito, pihak swasta yang juga ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Taufik menyebut Suhardiman Amby diduga mengetahui dirinya sedang dipantau tim KPK sehingga mobil itu dipindahkan. Suwito dibawa ke gedung KPK setelah OTT di Kuansing pada Senin (29/6/2026), bersama pihak lain yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.

Perkara suap jabatan di Kuansing masuk babak baru

KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6/2026).

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu turut menduga adanya penerimaan lain atau gratifikasi, termasuk yang berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kuansing.

KPK juga telah menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut. Barang bukti elektronik itu disebut menjadi instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA, sehingga posisi kendaraan ini menjadi penting dalam pembuktian perkara yang sedang ditangani penyidik.

Dengan masuknya Land Cruiser ke Rupbasan KPK, penyidik kini memiliki satu aset penting yang harus dijaga sekaligus ditelusuri kaitannya dengan perkara. Temuan ini menunjukkan bahwa barang yang sempat dipindahkan dan disembunyikan tetap dapat dilacak ketika penyidikan berjalan aktif.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait