Laporan yang diajukan Erin Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Pihak Erin menilai unggahan yang beredar telah menyentuh ranah privasi dirinya dan keluarga, termasuk foto serta informasi pribadi yang ikut tersebar di media sosial.
Kuasa hukum Erin, Roby Setiawan, menyebut laporan itu sudah diterima kepolisian. Perkara tersebut diarahkan pada dugaan tindak pidana dalam Undang-Undang Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2.
Foto rumah, mobil, hingga anak ikut disebut
Pengacara Erin, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa langkah hukum itu muncul setelah ada dugaan penyebaran foto dan informasi pribadi. Ia menilai isi unggahan yang dikaitkan dengan mantan asisten rumah tangga Erin, Herawati, tidak hanya menyentuh privasi Erin sebagai individu.
Menurut Sunan, ada foto mobil, foto kediaman atau rumah, serta foto putra-putri Erin yang ikut tersebar. Karena itu, pihak Erin menilai persoalan ini sudah melewati batas persoalan pribadi biasa dan masuk ke wilayah yang bisa diproses secara hukum.
Sunan juga menegaskan bahwa seluruh bukti laporan telah diserahkan kepada polisi. Proses tersebut kini berada di tangan penyidik untuk menelusuri keterangan dan rangkaian peristiwanya.
Ancaman pidana dan denda ikut disorot
Kuasa hukum Erin lainnya, Ery Kertanegara, menyampaikan bahwa pasal yang digunakan dalam laporan itu memuat ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, ada pula potensi denda yang disebut dapat mencapai Rp4 miliar.
Pihak Erin menilai ketentuan itu relevan apabila nanti terbukti ada pihak yang sengaja menyebarkan data dan konten pribadi tanpa izin. Dalam pandangan mereka, unsur kesengajaan menjadi hal penting untuk dibuktikan dalam proses pemeriksaan.
Sunan juga menyinggung kemungkinan adanya dalang di balik rangkaian peristiwa tersebut. Meski begitu, hal itu masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui penyidikan yang sedang berjalan.
Perselisihan dua arah masih bergulir
Kasus Erin dan Herawati tidak berdiri sendiri karena sebelumnya Herawati juga melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan fisik. Laporan itu disebut masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Erin juga melapor balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Erin bahkan telah melayangkan somasi kepada Nia Damanik, yang disebut ikut menuding dirinya melakukan penganiayaan.
Dengan adanya laporan silang, kepolisian kini diminta mendalami seluruh keterangan dan bukti dari pihak-pihak yang terlibat. Langkah itu dinilai penting agar duduk perkara perselisihan tersebut bisa dipahami secara jelas dan tidak berhenti pada tudingan sepihak.
Source: www.medcom.id