Laporan Gratifikasi Raja Juli Ditutup, Dugaan Aliran Uang Kuansing Tetap Diusut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menutup laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di jalur pencegahan. Namun, langkah itu tidak menghentikan penyidik mendalami dugaan keterkaitan Raja Juli dalam perkara korupsi di Kuantan Singingi.

Pendalaman berfokus pada konstruksi dugaan aliran uang yang sedang disidik KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan asal, tujuan, inisiatif, dan motif dugaan pemberian uang tersebut masih ditelusuri.

Menurut Budi, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum uang itu diberikan kepada menteri. Keterangan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 16 Juli.

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” kata Budi. Dengan demikian, keputusan atas laporan gratifikasi tidak menjadi penentu akhir dalam penelaahan dugaan pidana pada perkara berbeda.

Tiga Orang Berstatus Tersangka

Dalam perkara dugaan suap jabatan di Kuantan Singingi, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

NamaJabatan atau PeranStatus Dugaan Perkara
Suhardiman AmbyBupati Kuantan SingingiPihak penerima dalam dugaan suap jabatan
ZulkarnainSekretaris Daerah Pemkab KuansingPihak pemberi dalam dugaan suap jabatan
ArdilesDirektur PT Mitra Ideal ConsultantPihak pemberi dalam dugaan suap jabatan

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Untuk dugaan sebagai penerima, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Jalur Pencegahan Berakhir

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan bahwa laporan gratifikasi Raja Juli tidak ditindaklanjuti. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan tertulis pada Jumat, 17 Juli.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli],” ujar Aminudin. Penanganan laporan itu berada di bidang pencegahan, sedangkan perkara Kuantan Singingi masih berada dalam proses penindakan.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal 14 aturan itu mengatur sejumlah keadaan yang memungkinkan laporan tidak diteruskan.

KondisiKeterangan
Barang tidak layak dikelolaObjek mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan.
Laporan tidak sesuai ketentuanPenerimaan dilaporkan tidak benar dan/atau tidak sesuai peraturan.
Perkara telah diprosesTelah ada penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum.
Diduga terkait pidanaGratifikasi patut diduga terkait tindak pidana.

KPK menyebut laporan Raja Juli berpotensi tidak diteruskan berdasarkan ketentuan tersebut. Meski jalur pencegahan telah selesai, penyidik tetap melanjutkan pendalaman terhadap rangkaian dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terkait