Sembilan importir tetap memperoleh pengembalian penerimaan negara pada 2025 meski memiliki piutang macet kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti kondisi tersebut karena utang para pemohon tidak dilunasi dan belum ditagih secara aktif.
Nilai piutang yang menjadi perhatian mencapai Rp7,17 miliar dari 3.147 dokumen yang telah jatuh tempo. Piutang itu berasal dari periode 2016 hingga 2021 dan telah berusia lebih dari tiga tahun.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LKPP 2025. BPK mencatat belum tersedia dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari penundaan pembayaran dan telah jatuh tempo dalam periode tersebut.
Pengembalian Tidak Mengurangi Utang
Persoalan yang diperiksa tidak hanya terkait nominal piutang lama, tetapi juga mekanisme pengembalian yang tidak memperhitungkan kewajiban pemohon. Sejumlah keputusan pengembalian penerimaan negara tetap diterbitkan pada 2025 untuk importir yang memiliki utang macet.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 mengatur pengembalian penerimaan negara dilakukan setelah memperhitungkan utang pemohon. Utang yang dapat diperhitungkan mencakup kewajiban yang timbul akibat penetapan maupun putusan badan peradilan pajak.
Penjelasan Kepala Seksi Perbendaharaan pada satuan kerja terkait menyebut surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus Perusahaan Jasa Titipan tidak diperhitungkan saat proses pengembalian. Dokumen tersebut dinilai bukan utang yang timbul akibat suatu penetapan.
Menurut BPK, penilaian itu perlu dicermati dalam kaitannya dengan ketentuan pengembalian penerimaan negara. Mekanisme tersebut berisiko membuat nilai pengembalian tidak mengurangi piutang yang masih tercatat atas nama pemohon.
Nilai Pengembalian dan Piutang per Importir
| Importir | Nilai Pengembalian | Piutang Tanpa Penagihan |
|---|---|---|
| CV CKI | Rp8,74 juta dan Rp11,85 juta | Rp36,22 juta |
| CV Ci | Rp151,09 juta | Rp3,12 juta |
| PT Ag | Rp52,83 juta | Rp282 ribu |
| PT BBS | Rp505,37 juta | Rp239 ribu |
| PT CH | Rp90,46 juta | Rp322 ribu |
| PT GBU | Rp12,52 juta | Rp127,48 juta |
| PT IBI | Rp235,11 juta | Rp55,42 juta |
| PT MRA | Rp76,11 juta | Rp6,07 juta |
| PT OMU | Rp162,92 juta | Rp98,02 juta |
CV CKI menerima dua kali pengembalian dengan total Rp20,59 juta, sementara piutang tanpa penagihannya mencapai Rp36,22 juta. PT BBS tercatat menerima pengembalian terbesar dalam daftar itu, yakni Rp505,37 juta, dengan piutang Rp239 ribu.
PT GBU memperoleh pengembalian Rp12,52 juta ketika piutang tanpa penagihannya tercatat Rp127,48 juta. PT OMU menerima Rp162,92 juta, sedangkan piutang yang belum ditagih mencapai Rp98,02 juta.
Data Utang Belum Terhubung Penuh
Enam dari sembilan debitur memiliki utang pada satuan kerja yang berbeda dari satuan kerja penerbit keputusan pengembalian. Kondisi ini menunjukkan pentingnya koordinasi atau sistem yang dapat mengakomodasi data utang lintas satuan kerja di lingkungan DJBC.
Keterbatasan personel penagihan juga menjadi catatan dalam pemeriksaan. Pada 2025, terdapat 133 jurusita di lingkungan DJBC, kemudian jumlahnya bertambah menjadi 254 orang pada 2026.
Meski jumlah jurusita meningkat, pada 2025 masih ada 19 kantor wilayah DJBC dan 41 KPPBC yang tidak memiliki jurusita. Pada 2026, jumlah kantor tanpa jurusita tercatat sembilan kantor wilayah DJBC dan 12 KPPBC.
BPK juga menemukan tidak seluruh jurusita ditempatkan pada Seksi Penagihan Bidang Perbendaharaan maupun Seksi Perbendaharaan. Penempatan petugas menjadi penting karena piutang lama membutuhkan penagihan aktif agar tidak terus menumpuk sebagai piutang macet.
Source: www.cnbcindonesia.com






