Mukhtarudin Geregetan, KP2MI Terus Diminta Bertanggung Jawab atas Kasus TPPO WNI

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau KP2MI kerap menjadi tujuan pengaduan ketika warga negara Indonesia mengalami persoalan kerja di luar negeri, termasuk dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan kondisi itu membuat kementeriannya berulang kali diminta bertanggung jawab.

Mukhtarudin mengaku geregetan terhadap persoalan TPPO yang menimpa WNI di luar negeri. Ia menilai publik sering menghubungkan masalah tersebut dengan kewenangan perlindungan pekerja migran yang dijalankan KP2MI.

Pengaduan Mengarah ke KP2MI

Menurut Mukhtarudin, status seseorang yang bekerja di luar negeri membuatnya dipahami sebagai pekerja migran. Ketika orang tersebut menjadi korban TPPO, pengaduan atas kasusnya pun banyak diarahkan kepada KP2MI.

“Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami,” ujar Mukhtarudin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2026. Pernyataan itu menggambarkan posisi KP2MI sebagai salah satu pintu utama bagi pengaduan warga yang menghadapi masalah di luar negeri.

Persoalan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan TPPO. Keberangkatan melalui jalur nonprosedural juga membuat KP2MI diminta memberikan pertanggungjawaban.

Mukhtarudin menegaskan bahwa korban TPPO dan pekerja yang berangkat secara nonprosedural sama-sama dapat memunculkan tuntutan kepada kementeriannya. Kondisi tersebut membuat penanganan perlindungan pekerja migran tidak bisa dilepaskan dari persoalan lintas lembaga.

Penanganan Tidak Bisa Ditanggung Satu Lembaga

Kasus perdagangan orang melibatkan lebih dari satu aspek penanganan, mulai dari perlindungan pekerja migran hingga penegakan hukum. Pengawasan perbatasan serta koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian dari upaya menghadapi kasus tersebut.

Mukhtarudin menyampaikan bahwa KP2MI tetap menangani persoalan TPPO yang melibatkan WNI. Namun, kementerian itu menjalankan penanganan melalui koordinasi dengan instansi lain yang memiliki peran terkait.

InstansiPeran dalam koordinasi
KP2MIMenangani pengaduan dan perlindungan pekerja migran
PolriPenegakan hukum
TNIKoordinasi penanganan lintas pemangku kepentingan
Imigrasi dan kementerian hukumDukungan pengawasan serta koordinasi terkait

Instansi yang disebut dalam koordinasi tersebut meliputi Polri, TNI, Imigrasi, dan kementerian hukum. Kerja sama itu diarahkan untuk memperkuat sinergi dalam menekan dan memberantas perdagangan orang.

“Jadi memang melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Mukhtarudin. Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja.

Beban Perlindungan WNI di Luar Negeri

Pernyataan Mukhtarudin menyoroti besarnya ekspektasi kepada KP2MI saat WNI menghadapi persoalan kerja di negara lain. Dalam banyak kasus, status sebagai pekerja migran membuat kementerian tersebut menjadi pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban.

Situasi itu juga memperlihatkan keterkaitan antara praktik penempatan nonprosedural dan kerentanan pekerja di luar negeri. Ketika persoalan berkembang menjadi dugaan TPPO, penanganannya memerlukan keterlibatan aparat serta instansi yang berwenang.

Penguatan koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk menghadapi kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia. Sinergi tersebut diharapkan membantu menekan kasus TPPO sekaligus memperkuat penanganan pengaduan WNI di luar negeri.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait