Polda Sumatera Selatan dan SKK Migas tengah mendorong penataan sumur minyak rakyat agar keluar dari praktik ilegal dan masuk ke jalur resmi. Fokus utama kerja sama ini bukan hanya soal perizinan, tetapi juga memastikan aktivitas di lapangan bisa berjalan lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Pembahasan antara kedua pihak dilakukan di Ruang Delegasi Gedung Presisi Mapolda Sumsel. Dari forum itu, verifikasi faktual lapangan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat benar-benar berada dalam pengawasan yang jelas.
Legalitas tidak berhenti pada izin
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat harus dipahami secara menyeluruh. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan tidak cukup dipandang dari sisi administrasi semata, karena keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan juga menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan.
“Legalitas bukan sekadar izin, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan,” kata Sandi. Sikap itu menunjukkan bahwa penataan sumur minyak rakyat diarahkan untuk memberi dasar hukum yang lebih kuat sekaligus mengurangi risiko di lapangan.
Polda Sumsel juga melihat penataan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap target lifting minyak nasional. Karena itu, legalisasi diposisikan sebagai langkah strategis yang sejalan dengan agenda pemerintah di sektor energi.
Musi Banyuasin disiapkan sebagai contoh awal
Dalam pembahasan bersama SKK Migas, Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba disiapkan menjadi wilayah percontohan. Daerah ini akan dijadikan pilot project untuk penerapan tata kelola sumur minyak masyarakat yang mengikuti Standard Operating Procedure atau SOP.
Model percontohan tersebut akan dikawal melalui pengawasan terpadu dan verifikasi lapangan. Dengan pola itu, proses penataan diharapkan lebih terukur, transparan, dan bisa menjadi acuan ketika diterapkan di wilayah lain.
Bagi masyarakat, skema resmi ini juga memberi kepastian yang sebelumnya tidak selalu hadir dalam aktivitas yang berada di area abu-abu. Jika masuk ke jalur legal, kegiatan warga dapat berjalan dalam kerangka hukum yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih baik.
Risiko illegal drilling masih jadi perhatian
Penataan sumur minyak rakyat juga diarahkan untuk menekan praktik illegal drilling yang masih berpotensi muncul. Aktivitas tanpa aturan dinilai membawa risiko besar, baik bagi pekerja maupun lingkungan sekitar lokasi.
Risiko itu mencakup kecelakaan kerja, pencemaran, hingga gangguan keamanan di wilayah tambang. Karena itu, legalisasi dipandang sebagai cara untuk mengurangi dampak negatif yang selama ini melekat pada aktivitas yang tidak tertib.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil tetap mengutamakan pencegahan dan pembinaan. Namun, ia menegaskan penegakan hukum tetap akan dilakukan bila masih ditemukan aktivitas yang berjalan di luar mekanisme resmi.
Pengawasan akan terus berjalan
Kerja sama Polda Sumsel dan SKK Migas tidak berhenti pada pertemuan awal. Kedua pihak akan terus mengawal proses melalui verifikasi faktual dan pengawasan berkelanjutan agar aturan di lapangan benar-benar dijalankan secara konsisten.
Sandi menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal yang tetap berjalan di luar aturan. “Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah, namun standar keselamatan dan kepatuhan hukum adalah harga mati,” ujarnya.
Menurut Nandang, arah akhir dari program ini adalah transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat agar memberi manfaat bagi warga sekaligus negara. Sinergi lintas sektor dinilai penting supaya Sumatera Selatan bisa menjadi model nasional dalam penataan sumur minyak rakyat.
Dengan kerangka itu, Polda Sumsel menempatkan legalisasi bukan hanya sebagai upaya penertiban, tetapi juga sebagai jalan untuk memperkuat manfaat ekonomi dari pengelolaan yang sah, aman, dan berada dalam pengawasan resmi.
Source: www.viva.co.id






