Telat memperpanjang SIM bukan perkara kecil. Begitu masa berlakunya terlewat satu hari saja, pemiliknya tidak lagi bisa memakai jalur perpanjangan biasa dan harus mengajukan SIM baru dari awal.
Konsekuensi ini sering mengejutkan karena banyak pengemudi masih mengira ada toleransi setelah masa berlaku habis. Padahal, SIM yang kedaluwarsa sudah tidak sah digunakan di jalan, sehingga masalahnya bukan hanya administrasi, tetapi juga legalitas saat berkendara.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru.
Masa berlaku SIM sendiri hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, patokan perpanjangan bukan lagi tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal yang tercetak pada kartu SIM.
Lewat sehari, proses berubah total
Begitu SIM dinyatakan kedaluwarsa, proses perpanjangan biasa tidak lagi berlaku. Pemilik harus mengikuti mekanisme penerbitan baru yang lebih panjang dan lebih berat.
Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengulang ujian teori dan ujian praktik. Biaya pengurusannya juga lebih mahal dibanding perpanjangan biasa, sehingga keterlambatan singkat bisa berdampak cukup besar.
Pengurusan juga tidak bisa dilakukan secara online ketika SIM sudah mati. Karena statusnya berubah menjadi penerbitan baru, pemohon harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggal yang perlu dicek, bukan sekadar diingat
Banyak orang terbiasa mengaitkan masa berlaku SIM dengan tanggal lahir, padahal yang harus dijadikan pegangan adalah tanggal penerbitan pada kartu. Kesalahan membaca jadwal ini sering membuat orang terlambat memperpanjang.
Mengecek langsung tanggal kedaluwarsa menjadi langkah penting agar SIM tidak keburu berubah status. Pengingat pribadi juga perlu disiapkan supaya perpanjangan dilakukan sebelum batas waktu habis.
Tidak ada toleransi pada hari berikutnya setelah masa berlaku lewat. Lewat satu hari saja, SIM tetap dinyatakan kedaluwarsa dan permohonan harus diproses sebagai SIM baru.
Syarat yang sebaiknya disiapkan lebih awal
Agar tidak terburu-buru menjelang habis masa berlaku, pemegang SIM perlu menyiapkan dokumen sejak awal. Persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi e-KTP dan SIM asli.
Selain identitas, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter. Ada pula surat keterangan lulus tes psikologi yang harus dipenuhi sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Saat ini, pemohon juga perlu menyiapkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional. Kelengkapan dokumen penting agar proses tidak tertunda di menit terakhir.
Menunda pengurusan sampai hari terakhir berisiko membuat pemilik SIM kehabisan waktu jika ada syarat yang belum siap. Karena itu, mengecek tanggal berlaku dan melengkapi dokumen lebih awal menjadi langkah yang paling aman bagi pengemudi.
Source: oto.detik.com






