Louis Vuitton Menang di Pengadilan China, Molly Tea Wajib Bayar Rp27 Miliar

Pengadilan di Provinsi Jiangsu memerintahkan jaringan kedai teh asal China, Molly Tea, membayar ganti rugi 10,3 juta yuan atau sekitar Rp27 miliar kepada Louis Vuitton. Putusan ini menjadi salah satu pukulan terbesar bagi Molly Tea dalam sengketa merek dagang yang menyangkut desain visual dan identitas merek mewah.

Pengadilan Suzhou menyatakan Molly Tea bersalah karena meniru desain bunga empat kelopak yang dinilai identik dengan logo ikonik Louis Vuitton. Selain membayar ganti rugi, perusahaan itu juga diwajibkan menghentikan penggunaan logo tersebut, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan menyelesaikan kewajibannya kepada pihak Louis Vuitton.

Tekanan hukum yang makin meluas

Selain putusan pengadilan, Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China dilaporkan menolak sebagian besar permohonan pendaftaran merek dagang milik Molly Tea dan afiliasinya. Pengecualian hanya diberikan pada merek yang menggunakan karakter Mandarin bertuliskan “Molly Tea”.

Fakta UtamaRincian
Putusan ganti rugi10,3 juta yuan atau sekitar Rp27 miliar
Dasar sengketaPeniruan desain bunga empat kelopak yang dikaitkan dengan logo Louis Vuitton
Langkah tambahanPenghentian logo, permohonan maaf terbuka, dan penyelesaian kewajiban kepada Louis Vuitton
Status merekSebagian besar permohonan merek Molly Tea ditolak, kecuali yang memakai karakter Mandarin “Molly Tea”

Langkah regulator itu memperkuat posisi hukum Louis Vuitton dan menambah tekanan terhadap Molly Tea. Bagi industri minuman dan ritel, perkara ini menunjukkan bahwa elemen visual yang tampak sederhana tetap dapat memicu konsekuensi hukum besar jika dinilai terlalu dekat dengan identitas merek lain.

Pertarungan yang melewati ruang sidang

Kasus ini juga menyita perhatian besar di media sosial China, terutama di Weibo, dengan tagar terkait yang disebut ditonton lebih dari 400 juta kali. Respons publik terbelah antara yang menilai gugatan itu sebagai perlindungan merek yang sah dan yang berpendapat bentuk geometris dasar tidak bisa dimonopoli.

Sejumlah warganet membela Molly Tea dengan menyebut motif serupa sudah lama hadir dalam sejarah budaya lokal sebelum dipakai merek Barat. Ada pula komentar yang menegaskan bahwa bentuk geometris dasar telah digunakan di banyak tempat sepanjang sejarah, bukan hanya di China.

Di sisi lain, banyak pengguna media sosial mendukung putusan pengadilan karena menilai hak kekayaan intelektual Louis Vuitton tetap harus dijaga. Perdebatan itu membuat perkara ini bergeser dari sengketa hukum menjadi diskusi publik tentang kepemilikan desain, budaya, dan batas perlindungan merek.

Dengan putusan Suzhou dan penolakan pendaftaran sebagian besar mereknya, Molly Tea kini menghadapi dampak hukum dan reputasi sekaligus. Sengketa ini menegaskan bahwa perselisihan merek dagang dapat berujung jauh lebih luas ketika menyentuh simbol visual yang sangat dikenal publik.

Berita Terkait