Lulusan Sekolah Kedinasan 2026 Bisa Diusulkan Jadi CPNS, Ini Dasarnya

Lulusan sekolah kedinasan pada 2026 dapat diusulkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS setelah menuntaskan pendidikan. Namun, pengusulan itu bergantung pada kebutuhan PNS yang dimiliki kementerian atau lembaga penyelenggara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Regulasi ini menjadi kepastian bahwa mekanisme penerimaan sekolah kedinasan 2026 telah memiliki dasar aturan.

Kelulusan Harus Didukung Kebutuhan Instansi

Peserta didik yang lulus harus membuktikan penyelesaian pendidikannya melalui ijazah dari sekolah kedinasan terkait. Ijazah itu menjadi dokumen pendukung untuk pengusulan sebagai calon PNS.

Kementerian atau lembaga penyelenggara wajib memiliki kebutuhan PNS yang selaras dengan bidang lulusan sekolah kedinasan. Kebutuhan tersebut kemudian diajukan kepada Kementerian PANRB.

Penetapan lulusan menjadi PNS dilakukan setelah Menteri PANRB memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan. Skema ini menempatkan penerimaan peserta didik sebagai bagian dari perencanaan kebutuhan aparatur.

9 Institusi yang Dicakup Aturan

Regulasi tersebut mencakup sembilan sekolah kedinasan dari sejumlah kementerian dan lembaga. Masing-masing menyiapkan lulusan untuk bidang pelayanan serta administrasi negara yang berbeda.

No.Sekolah KedinasanInstansi Penyelenggara
1Politeknik Keuangan Negara STANKementerian Keuangan
2Institut Pemerintahan Dalam NegeriKementerian Dalam Negeri
3Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian PerhubunganKementerian Perhubungan
4Politeknik Ilmu PemasyarakatanKementerian Hukum dan HAM
5Politeknik ImigrasiKementerian Hukum dan HAM
6Sekolah Intelijen NegaraBadan Intelijen Negara
7Politeknik Statistika STISBadan Pusat Statistik
8Politeknik Siber dan Sandi NegaraBadan Siber dan Sandi Negara
9Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikaBMKG

Cakupan pendidikan kedinasan dalam aturan ini meliputi bidang keuangan, pemerintahan dalam negeri, transportasi, imigrasi dan pemasyarakatan. Bidang intelijen, statistik, keamanan siber dan sandi, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika juga termasuk di dalamnya.

Enam Bab Pengaturan Penerimaan

PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 disusun dalam enam bab. Isinya mengatur dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup, termasuk tahapan penerimaan dan pendanaan.

BabPokok Pengaturan
BAB IKetentuan Umum
BAB IITahapan Penerimaan Peserta Didik
BAB IIIPenetapan Kebutuhan PNS dari Lulusan Sekolah Kedinasan
BAB IVPendanaan
BAB VKetentuan Lain-lain
BAB VIKetentuan Penutup

Sekolah kedinasan dalam regulasi didefinisikan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga tertentu. Penerimaan mahasiswa, praja, taruna, dan taruni menjadi bagian dari ruang lingkup pengaturannya.

Aturan ini belum memuat rincian jadwal dan syarat pendaftaran di setiap institusi. Calon peserta perlu menunggu pengumuman penerimaan dari kementerian atau lembaga penyelenggara masing-masing.

Berita Terkait