Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa layanan publik di Sukoharjo tidak boleh ikut terganggu setelah Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkena operasi tangkap tangan KPK. Ia menyebut pemerintah provinsi akan tetap membantu agar roda pemerintahan di daerah itu berjalan normal.
Menurut Luthfi, proses hukum harus tetap berjalan tanpa pengecualian bagi siapa pun, termasuk kepala daerah. Ia menekankan bahwa semua pihak harus diperlakukan setara di mata hukum sesuai prinsip equality before the law.
Ikan busuk dari kepala
Luthfi juga memakai peribahasa yang tegas untuk menggambarkan sumber persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Ia menilai pembenahan birokrasi harus dimulai dari pemimpin karena contoh buruk dari pucuk kepemimpinan dapat merembet ke bawah.
“Saya sudah berulang-ulang kali menyampaikan untuk menciptakan clear dan good government itu berangkatnya adalah dari pimpinannya. Jadi ikan itu busuknya dari kepala. Artinya kita harus memberikan suatu contoh suri tauladan untuk clear dan good government dalam setiap kegiatan,” ujar Luthfi.
Penanganan pemerintahan Sukoharjo
Luthfi menyampaikan pernyataan itu usai menghadiri Konferensi Nasional Kusta di Jakarta. Kepada detikJateng yang dikutip www.cnnindonesia.com, ia mengatakan sudah berulang kali mengingatkan para kepala daerah di Jawa Tengah agar menjalankan pemerintahan yang bersih.
Ia juga menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas bupati akan menunggu kepastian status hukum Etik lebih dulu. “Siapapun pimpinannya yang terkena masalah ya kita akan backup untuk perjalanan pemerintahan Sukoharjo harus tetap berjalan. Nanti akan kita tunjuk Plt kalau sudah ada kekuatan hukum tetap,” katanya.
| Ketentuan | Keterangan |
|---|---|
| Status hukum | KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status Etik dan pihak lain yang tertangkap tangan. |
| Langkah pemerintah provinsi | Roda pemerintahan Sukoharjo harus tetap berjalan dan akan dibantu hingga ada keputusan hukum. |
| Plt bupati | Penunjukan pelaksana tugas menunggu status hukum yang berkekuatan tetap. |
Kasus yang masih diproses KPK
Etik ditangkap bersama empat orang lain di wilayahnya dan telah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengungkap duduk perkara kasus tersebut. Berdasarkan KUHAP, KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Kasus ini menambah daftar OTT kepala daerah yang dilakukan KPK dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, lembaga tersebut juga menindak Bupati Muara Enim, Bupati Langkat, dan Bupati Kuansing.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pesan Luthfi menegaskan dua hal sekaligus, yakni penegakan hukum tanpa pandang jabatan dan jaminan agar pelayanan publik di Sukoharjo tidak terhenti. Pemerintah provinsi kini tinggal menunggu kepastian dari KPK sebelum mengambil langkah administratif berikutnya.
