Maaf Hotman Paris Tak Hentikan Laporan PWI, Penyidik Mulai Dalami Perkara

Author: Redaksi Android62

Permohonan maaf terbuka yang disampaikan Hotman Paris Hutapea belum menghentikan langkah hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Laporan organisasi wartawan itu telah diterima Polda Metro Jaya dan akan didalami oleh penyidik.

Penerimaan laporan tersebut menandai dimulainya tahapan pemeriksaan atas materi pengaduan dan kelengkapan administrasi. Penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan Sudah Tercatat di Polda Metro Jaya

PWI Pusat mengajukan laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin malam. Pengaduan itu dibuat atas nama Anrico Pasaribu dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan penyidik akan mempelajari materi yang dilaporkan sebelum menjalankan langkah berikutnya.

“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.

Waktu Peristiwa Keterangan
Jumat (17/7) Wawancara Hotman Paris dengan wartawan Lingkungan Kejaksaan Agung RI
Senin (20/7) malam PWI Pusat mengajukan laporan SPKT Polda Metro Jaya

PWI Meragukan Ketulusan Permintaan Maaf

Permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris disampaikan pada pagi hari sebelum laporan dibuat. Namun, PWI menilai permohonan maaf itu belum menghapus dampak pernyataan yang dianggap menyinggung profesi jurnalis.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyebut pelaporan dilakukan untuk menjaga harga diri profesi wartawan. Menurut dia, ucapan yang dipersoalkan telah melukai hati nurani jurnalis di berbagai daerah.

“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’,” kata Edison di Jakarta.

Edison menegaskan pekerjaan jurnalistik dijalankan oleh orang-orang cerdas. Karena itu, PWI memandang pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan ringan bagi insan pers.

PWI juga mempertanyakan niat di balik permintaan maaf yang telah disampaikan. Edison menyatakan organisasi itu menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam.

Bermula dari Wawancara di Kejaksaan Agung

Perselisihan ini bermula dari rekaman video yang beredar di media sosial saat Hotman Paris diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7). Pernyataan dalam momen tersebut kemudian memicu protes dari kalangan jurnalis.

Menurut Suara.com, PWI memandang ucapan itu sebagai dugaan penghinaan terhadap kehormatan insan pers. Penyelidikan di Polda Metro Jaya selanjutnya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Budi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Hasil pendalaman penyidik akan menjadi dasar bagi kelanjutan proses atas laporan PWI tersebut.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru