Revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi ruang lebih luas bagi Bank Indonesia untuk ikut mendorong ekonomi, bukan semata menjaga stabilitas. Dalam rumusan yang dibahas bersama DPR, bank sentral kini diarahkan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan pembukaan lapangan kerja.
Perubahan itu muncul dalam pembahasan yang sudah disetujui Komisi XI DPR dan masuk tahap penting. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penegasan mandat BI dalam revisi tersebut sudah dirinci lebih jelas, tetapi tetap berada dalam koridor tujuan utama bank sentral.
Mandat BI diperluas, tetapi tujuan utama tetap
Dalam draf hasil harmonisasi 1 Oktober 2025, rumusan baru menyebut Bank Indonesia melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan lapangan kerja. Rumusan ini menjadi salah satu poin utama penyempurnaan UU P2SK yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Purbaya menilai perubahan itu tidak jauh berbeda dari kerangka hukum sebelumnya. Pada UU No. 4/2023, tujuan BI sudah mencakup stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Menurut Purbaya, arah revisi justru membuat mandat BI lebih terang tanpa mengubah fondasi utamanya. Ia menegaskan, penguatan peran tersebut memberi ruang agar kebijakan moneter ikut mendukung aktivitas ekonomi yang lebih luas.
Sejalan dengan praktik bank sentral di berbagai negara
Purbaya juga mengaitkan perluasan mandat BI dengan praktik sejumlah bank sentral di dunia, termasuk Federal Reserve di Amerika Serikat. Ia menyebut kebijakan moneter modern tidak hanya berhenti pada inflasi dan nilai tukar, tetapi juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Jadi bukan hanya stabilitas nilai tukar atau inflasi saja, tetapi juga memerhatikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Purbaya usai rapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pemerintah memandang pendekatan itu sebagai upaya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan.
DPR dan pemerintah temukan titik temu
Purbaya mengakui pembahasan revisi UU P2SK tidak selalu mulus karena sempat ada perbedaan pandangan. Meski begitu, ia mengatakan pemerintah dan DPR akhirnya menemukan titik temu untuk menyelesaikan beleid tersebut.
“Yang penting terakhir kan sudah ditemukan titik temu sehingga UU P2SK bisa diselesaikan,” ujarnya. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP juga menyampaikan bahwa revisi UU P2SK akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan.
Dolfie mengatakan draf revisi masih dirapikan sebelum masuk Sidang Paripurna. Proses itu dilakukan agar pembahasan tingkat akhir berjalan sesuai jadwal yang sudah disepakati.
Penguatan kelembagaan BI ikut masuk dalam revisi
Selain soal mandat ekonomi, revisi UU P2SK juga memuat penguatan kelembagaan Bank Indonesia. Salah satu poinnya adalah perlindungan hukum bagi Anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan serta dengan itikad baik.
Aturan lain yang ikut dibahas mencakup Rapat Dewan Gubernur, mekanisme pengisian Anggota Dewan Gubernur pengganti, dan penambahan tugas BI dalam program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. Dengan begitu, revisi tidak hanya menyentuh fungsi moneter, tetapi juga tata kelola dan peran sosial kelembagaan bank sentral.
Pemerintah dan DPR juga sepakat mengenai pengaturan Anggaran Tahunan BI beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR. Di dalamnya termasuk standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional bank sentral, sehingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi lebih jelas.
Ruang evaluasi DPR atas tiga lembaga keuangan
Purbaya turut menjelaskan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI. Hasil evaluasi dan rekomendasi itu nantinya disampaikan kepada otoritas terkait serta pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Pengaturan ini menambah sisi akuntabilitas dalam revisi UU P2SK. Sebab, ketiga lembaga tersebut memegang peran besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan kelancaran fungsi ekonomi.
Dengan mandat yang lebih rinci, Bank Indonesia kini diposisikan bukan hanya sebagai penjaga stabilitas. Revisi UU P2SK juga menempatkannya sebagai bagian dari dorongan kebijakan yang mendukung sektor riil dan tenaga kerja.
Source: finansial.bisnis.com