Mayoritas Mobil Dibeli Di Bawah Rp300 Juta, Gaikindo Nilai PPnBM Tak Pantas Menyamaratakan Semua Kendaraan

Gaikindo menilai kebijakan PPnBM tidak bisa dipukul rata untuk semua jenis mobil karena banyak kendaraan di pasar Indonesia dipakai sebagai alat kerja dan sumber penghasilan. Dari sudut pandang industri, mobil yang berfungsi menopang aktivitas ekonomi harian tidak tepat jika langsung disamakan dengan barang mewah.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menegaskan bahwa pemerintah perlu melihat fungsi kendaraan di lapangan sebelum memberi label pajak. Menurutnya, ada banyak mobil yang dibeli bukan untuk gaya hidup, melainkan untuk mendukung mobilitas kerja, operasional usaha, hingga kebutuhan transportasi yang menghasilkan pendapatan.

Mobil bukan sekadar simbol kemewahan

Pandangan Gaikindo muncul karena peran mobil di Indonesia dinilai semakin beragam. Kukuh menyoroti armada taksi online dan kendaraan operasional lain yang sehari-hari dipakai mencari nafkah, sehingga posisinya lebih dekat ke kebutuhan produktif dibandingkan kemewahan.

Dalam penilaian Gaikindo, penyebutan seluruh mobil sebagai barang mewah kurang tepat. Kendaraan memang bisa menjadi simbol prestise pada segmen tertentu, tetapi kondisi pasar nasional menunjukkan banyak pembeli yang menjadikan mobil sebagai alat pendukung hidup dan kerja.

Kukuh menyebut mobil dengan harga di atas Rp 1 miliar memang pantas dipandang sebagai barang mewah. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua mobil berada di kelas itu, sehingga pemberlakuan pajak yang sama untuk seluruh segmen dinilai tidak adil bagi pembeli yang membutuhkan kendaraan untuk menghasilkan pendapatan.

Pasar masih didominasi mobil terjangkau

Gaikindo juga menyoroti struktur pasar mobil nasional yang masih bertumpu pada segmen harga rendah dan menengah. Sekitar 70-80 persen masyarakat disebut membeli mobil dengan harga di bawah Rp 300 juta.

Data itu menurut Gaikindo memperlihatkan bahwa sebagian besar konsumen masih mempertimbangkan fungsi dan keterjangkauan, bukan kemewahan. Di banyak keluarga, mobil pada kisaran harga tersebut menjadi alat utama untuk menunjang aktivitas harian, termasuk mobilitas kerja dan urusan ekonomi rumah tangga.

Karena itu, kendaraan di segmen terjangkau dinilai tidak tepat bila langsung diperlakukan sama seperti mobil premium. Perbedaan fungsi menjadi alasan utama mengapa Gaikindo meminta kebijakan pajak melihat karakter penggunaannya, bukan hanya nilai jualnya.

LCGC dan kendaraan operasional ikut disorot

Sorotan serupa juga diarahkan pada mobil dari segmen Low Cost Green Car atau LCGC. Model ini kerap dipakai sebagai kendaraan operasional, termasuk untuk layanan transportasi berbasis aplikasi dan kebutuhan kerja harian lainnya.

Kondisi itu membuat LCGC memiliki peran yang lebih luas dari sekadar kendaraan pribadi. Dalam banyak kasus, mobil jenis ini justru membantu pemiliknya menjalankan kegiatan ekonomi secara langsung.

Gaikindo menilai fakta tersebut penting dalam pembahasan pajak kendaraan. Jika fungsi mobil adalah mendukung penghasilan, maka kategorisasi fiskal semestinya memberi ruang pembedaan yang lebih jelas antara kendaraan mewah dan kendaraan fungsional.

Pajak diminta dikaji lebih rinci

Gaikindo tidak meminta PPnBM dihapus begitu saja tanpa pertimbangan. Kukuh menegaskan perlunya kajian yang lebih rinci agar kebijakan pajak memiliki dasar yang kuat dan benar-benar mencerminkan kondisi pasar.

“Bukan sekonyong-konyong dihilangkan. Silakan dikaji, jadi kita mengambil kebijakan ada dasar yang sangat kuat,” ujar Kukuh saat berbicara dengan detikOto. Pernyataan itu menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan keberadaan pajaknya semata, melainkan cara penerapannya terhadap kendaraan yang fungsinya berbeda-beda.

Menurut Gaikindo, kebijakan yang ideal perlu memperhitungkan peran mobil sebagai sarana mobilitas dan alat mencari penghasilan. Dengan begitu, pajak kendaraan tidak hanya bertumpu pada harga jual, tetapi juga pada manfaat ekonomi yang dihasilkan di lapangan.

Aturan PPnBM yang masih berjalan

Saat ini, tarif PPnBM mobil masih dibedakan berdasarkan kapasitas mesin dan emisi gas buang. Untuk LCGC, tarif PPnBM disebut sebesar 3 persen.

Sementara itu, mobil di luar segmen tersebut seperti Low MPV dan Low SUV dengan harga di bawah Rp 400 juta juga dapat terkena PPnBM 15 persen. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM serta tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan maupun pengembalian pajak.

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa pasar mobil Indonesia memang tidak seragam. Di satu sisi ada kendaraan premium yang jelas masuk kategori mewah, sementara di sisi lain ada mobil terjangkau yang justru menjadi penopang kerja dan penghasilan banyak keluarga.

Berita Terkait