Mulai Mei 2026, sejumlah bantuan sosial reguler kembali masuk tahap pencairan untuk keluarga dengan kondisi ekonomi rentan. Dana yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang sama-sama diarahkan ke kelompok prasejahtera.
PKH dan BPNT masuk tahap kedua
Pada periode ini, PKH dan BPNT berada di tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung hingga Juni. Penyaluran bantuan memakai data penerima yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Pemerintah menempatkan penerima di kelompok ekonomi terbawah agar bantuan lebih tepat sasaran. Pemutakhiran data penerima manfaat dilakukan berkala setiap awal triwulan pada tanggal 10, dan untuk triwulan kedua tahun ini pembaruan data tersebut sudah rampung sejak 10 April 2026.
Nominal PKH berbeda sesuai kategori
Besaran PKH tidak sama untuk tiap kelompok penerima. Bantuan ini mencakup ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, peserta didik SD sampai SMA, penyandang disabilitas berat, lansia, dan korban pelanggaran HAM berat.
Ibu hamil atau nifas serta anak usia dini menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Anak SD mendapat Rp225.000 per tahap, anak SMP Rp375.000 per tahap, dan anak SMA Rp500.000 per tahap.
Untuk penyandang disabilitas berat dan lansia, nominalnya masing-masing Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan terbesar, yaitu Rp2.700.000 per tahap dengan total Rp10.800.000 per tahun.
BPNT dan perlindungan kesehatan tetap berjalan
Di luar PKH, BPNT tetap disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk kebutuhan pangan. Pemerintah juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI sebesar Rp42.000 per bulan.
Skema ini menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi masyarakat yang masuk kelompok ekonomi terbawah. Penyaluran dilakukan bersamaan agar bantuan dasar kebutuhan hidup dan layanan kesehatan bisa diterima secara lebih terarah.
PIP ikut cair bertahap hingga September
Selain bantuan tunai dan pangan, PIP juga mulai dibagikan pada tahap kedua di bulan Mei. Penyalurannya akan berlanjut hingga September 2026 untuk membantu siswa dan mahasiswa dari keluarga prasejahtera tetap bisa menempuh pendidikan formal.
Untuk siswa SMA atau sederajat, bantuan PIP mencapai Rp1.800.000 per tahun. Siswa baru atau siswa di kelas terakhir pada jenjang tersebut menerima Rp375.000, sedangkan pada jenjang lainnya besaran bantuannya mencapai Rp750.000 per tahun.
Ada pula penyesuaian Rp225.000 bagi siswa yang sedang dalam masa transisi masuk atau lulus sekolah. Dengan pola bertahap ini, pemerintah menargetkan bantuan sosial, pangan, kesehatan, dan pendidikan bisa menjangkau keluarga prasejahtera secara lebih merata.
Masyarakat yang ingin memastikan status bantuan dapat memeriksanya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengecekan juga tersedia lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store dan App Store dengan mengisi data sesuai KTP lalu menjawab verifikasi.
