Merek AIWA Hanya Sah Di Tangan PT Winn Appliance, Pelaku Usaha Diberi Tenggat 7 Hari

Author: Redaksi Android62

PT Winn Appliance menegaskan bahwa penggunaan merek AIWA tanpa otorisasi tertulis kini tidak bisa dianggap bebas lagi. Perusahaan itu meminta semua pihak yang masih memakai nama AIWA, termasuk di jalur distribusi dan penjualan, untuk segera menghentikan pemakaian serta menarik produk yang masih beredar.

Langkah tersebut berkaitan langsung dengan status lisensi eksklusif yang kini dipegang PT Winn Appliance di seluruh wilayah Indonesia. Dengan posisi itu, perusahaan menjadi satu-satunya pihak yang berwenang atas aktivitas komersial yang memakai nama AIWA, baik untuk produk elektronik maupun nonelektronik.

Legalitas hak tersebut merujuk pada perjanjian lisensi dengan nomor referensi Ref 26041401 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penggunaan identitas AIWA oleh pihak lain dinilai tidak lagi memiliki dasar izin yang sah.

PT Winn Appliance juga memberi perhatian khusus kepada pelaku usaha yang masih menyimpan stok barang bermerek AIWA tanpa hak. Mereka diberi waktu penyesuaian selama tujuh hari sebagai masa transisi agar barang tersebut segera dikeluarkan dari peredaran.

Setelah masa transisi itu berakhir, perusahaan menyatakan siap mengambil langkah yang lebih tegas. Pemberitahuan ini menunjukkan bahwa permintaan penghentian penggunaan merek AIWA bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan resmi yang mengikat para pelaku usaha.

Sikap tegas itu sekaligus ditujukan untuk menjaga kepastian hukum dalam penggunaan merek di pasar Indonesia. PT Winn Appliance menilai kepastian tersebut penting agar aktivitas bisnis tetap berjalan sesuai jalur yang sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari risiko kerugian akibat produk ilegal atau tidak resmi. Karena itu, pihak yang selama ini masih memakai merek AIWA tanpa persetujuan tertulis berada dalam posisi yang berisiko.

PT Winn Appliance menyebut larangan ini mencakup importir, produsen, hingga pengecer yang masih menggunakan nama AIWA tanpa izin. Artinya, seluruh mata rantai perdagangan yang terlibat perlu memastikan status penggunaan merek tersebut benar-benar sesuai otorisasi.

Perusahaan juga menegaskan bahwa pihak yang tidak mematuhi permintaan penghentian penggunaan merek dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar yang disebut adalah Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam aturan itu, pelanggaran atas hak merek dapat berujung pada sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. Dengan dasar tersebut, status lisensi tunggal AIWA menjadi sinyal penting bagi distributor dan penjual yang selama ini masih menggunakan merek itu tanpa otorisasi tertulis.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru